Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Erna Diganti di Sidang Putri Candrawathi

Sabtu, 26/11/2022 12:40 WIB
Jaksa Erna Normawati (Net)

Jaksa Erna Normawati (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jika Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.

Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Erna Normawati, kini mendapatkan tugas baru.

Ia ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.


Selanjutnya, ia memastikan semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama.

Yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.

Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J, terang Ketut.

Namun tak sedikit yang sontak merasa penasaran dengan sosok Jaksa Erna Normawati.

Pasalnya banyak yang menyayangkan jika Jaksa Erna Normawati berhenti menjadi Jaksa Penuntut Umum karena membuat Putri Candrawathi diam seribu bahasa.

Namun terlepas dari itu, Erna Normawati adalah sosok Jaksa perempuan yang memiliki rekam jejak yang luar biasa.

Jaksa Erna Normawati memiliki nama lengkap Erna Normawati Widodo Putri.

Ia juga diketahui merupakan Jaksa yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Diketahui jika Jaksa Erna Normawati pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pada 2014.

Ia kemudian juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada 2016 silam.

Bahkan ia juga pernah dipromosikan menjadi Asisten Pengawas (Aswas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 2017.

Ia juga sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.

Selain itu Erna Normawati juga dikenal sebagai seseorang yang aktif di bidang sosial.

Lalu di tahun 2013 silam, Jaksa Erna Normawati pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).

Suara Lantang

Erna Normawati sering mengeluarkan suara garang dan lantang pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu saat Erna Normawati menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali Erna Normawati melirik ke arah Putri Candrawathi.

"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara," ujar Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi Putri Candrawathi.

"Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," tegas Erna.

"Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," lanjutnya.

Dalam tanggapan eksepsi itu, dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga, lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, Erna dengan tegas memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi Putri Candrawathi.

"Untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," ucap Erna Normawati.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar