Beri Sinyal UMP DKI Jakarta Naik 2023, Heru Budi: Masih Dihitung

Sabtu, 26/11/2022 11:00 WIB
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono (tribun)

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono belum mau memberi bocoran soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang akan ditetapkan.

Ia menyebut, hingga saat ini Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi masih melakukan kalkulasi terhadap besaran UMP 2023.


"UMP 2023 masih dihitung. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya dari Dinas Ketenagakerjaan," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/11/2022) kemarin.

"Mereka masih dibahas di internal, belum ke saya," sambungnya.

Orang nomor satu di ibu kota ini belum mau membocorkan besaran UMP 2023 lantaran Pemprov DKI masih punya tenggat waktu hingga beberapa hari ke depan untuk mengumumkannya.


Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan memberi batas akhir bagi setiap provinsi untuk mengumumkan UMP di wilayahnya pada 28 November mendatang.

Heru pun menyebut, pihaknya bakal memaksimalkan waktu tersebut untuk menghitung kembali UMP 2023 agar besarannya nanti bisa menjadi jalan tengah antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

"Ya mungkin (UMP 2023 diumumkan) sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 (November)," ujarnya.

Pemprov DKI Usul UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah memberi bocoran besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang bakal ditetapkan oleh Pemprov DKI.

Andri bilang, saat Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, unsur pemerintah merekomendasikan UMP 2023 menjadi Rp4,9 juta atau naik 5,6 persen.

Ia menyebut, perhitungan UMP 2023 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Dari pemerintah mengusulkan sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022 itu setara dengan Rp 4.910.798," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).

"Kami mengikuti perhitungan yang dilakukan oleh tim pakar Dewan Pengupahan yang di angka Rp4,9 juta," sambungnya.

Selain dari unsur pemerintah, Sidang Dewan Pengupahan itu juga melahirkan tiga rekomendasi lainnya.

Ketiga rekomendasi itu datang dari unsur buruh dan pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

Adapun usulan kenaikan UMP 2023 yang disampaikan buruh ialah sebesar 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.

Kemudian, usulan dari KADIN sebesar 5,11 persen atau setara Rp 4.879.053.

"Unsur Kadin mengusulkan besaran UMP sudah mengikuti Permenaker Nomor 18/2022, tetapi ia mengambil alfa yang 10 persen. Kalau kami 20 persen," ujarnya.

Sedangkan, perwakilan Apindo yang tetap kekeh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.

Keempat rekomendasi dari hasil Sidang Dewan Pengupahan itu kemudian langsung diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Orang nomor satu di DKI itu yang nantinya bakal menetapkan besaran UMP yang akan ditetapkan tahun depan.

Usulan Pemprov DKI Ditolak Buruh

Usulan pemerintah yang merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen ditolak mentah-mentah oleh buruh.

Nugraha, perwakilan buruh Jakarta yang ikut mediasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan, angka tersebut masih terlalu kecil bagi buruh.

"Kenaikan 5,6 persen itu tidak cukup," ucapnya di Balai Kota, Kamis (24/11/2022).

Sebagai informasi, angka 5,6 persen atau sekira Rp4,9 juta ini merupakan rekomendasi yang disampaikan unsur pemerintah dalam Sidang Dewan Pengupahan yang digelar beberapa waktu lalu.

Selain rekomendasi dari pemerintah, pengusaha juga menyampaikan usulan kenaikan UMP 2023.

Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan, UMP 2023 naik 2,6 persen atau menjadi Rp4,7 juta.

Sedangkan unsur pengusaha dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merekomendasikan angka 5,11 persen atau menjadi Rp4,8 juta.

Dalam Sidang Dewan Pengupahan itu, buruh merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau naik menjadi Rp5,1 juta.

"Angka 10 persen ini sebenarnya dari kami juga masih kurang, itu belum dikatakan layak atau sejahterah, itu hanya penyesuaian. Penyesuaian berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujarnya.

Nugraha pun menegaskan, buruh menolak bila UMP 2023 yang ditetapkan Pemprov DKI nantinya kurang dari angka tersebut.

Pasalnya, angka ini sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan awal buruh sebesar 13 persen.

"Dari kami maunya digabung angka pemerintah dan Kadin. Pemerintah kan 5,6 persen dan Kadin 5,11 persen. Ya kira-kira 10,55 persen itu yang jadi usulan kami," kata Muhammad Toha perwakilan buruh Jakarta lainnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar