Ismail Bolong dan Terbongkarnya Gesekan Kabareskrim Vs Ferdy Sambo (1)

Jum'at, 25/11/2022 18:00 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Kabareskrim Agus Andrianto dan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara soal tudingan dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. Tudingan ini bermula dari video pernyataan pensiunan polisi Ismail Bolong yang menyatakan menyetor uang ke Kabareskrim sebesar Rp 6 miliar.

Dia membantah tuduhan tersebut. “Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas,” kata Agus dalam keterangan di Jakarta, Jumat (25/11).

Agus bersuara setelah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan penyelidikan mengenai dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal seperti yang diungkapkan Ismail Bolong.

“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Dua hari sebelumnya, Sambo pun membenarkan dokumen laporan hasil penyelidikan Divisi Propam yang menyebut nama Kabareskrim.

"Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo kepada wartawan, setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022) lalu.

Lebih jauh, Sambo meminta wartawan untuk menanyakan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang. "Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," katanya.

Dalam pernyataannya, Agus juga menyinggung Sambo dan Hendra terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi," ujar Komjen Agus.

Apa yang Bareskrim kerjakan, tutur Agus melanjutkan, adalah sesuai fakta, rekomendasi Komnas HAM, rekomendasi Timsus, serta tuntutan masyarakat yang sudah menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Lebih lanjut, Komjen Agus mengatakan, BAP juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. "Liat saja, BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua,” kata Komjen Agus.

Penjelasan Mengenai Tambang Rakyat
Komjen Agus menjelasakan saat pandemi yang nyaris melumpuhkan perekonomian, pemerintah memberikan kelonggaran terhadap pertambangan rakyat.

"Tambang rakyat dengan istilah koridor diberi kesempatan sesuai dengan arahan pimpinan agar masyarakat masih bisa memperoleh pendapatan, di samping mengawal program pemulihan ekonomi nasional dan investasi. Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” ujar Agus.

Dia mengatakan, selama pandemi tugas polisi untuk penegakan hukum berkurang. Polisi lebih fokus ada penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Saat pandemi, kebijakan penegakan hukum adalah ultimumremidium, tahun 2020 itu pertumbuhan 0,5 persen, tahun 2021 tumbuh 3,5 persen,” kata Komjen Agus.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar