Bikin Heboh, Kominfo Hapus Domain Presiden.go.id

Jum'at, 25/11/2022 15:57 WIB
Situs resmi Presiden RI yang benar, yaitu presidenri.go.id. (Foto: Tangkapan layar)

Situs resmi Presiden RI yang benar, yaitu presidenri.go.id. (Foto: Tangkapan layar)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo/Kominfo) akhirnya menghapus situs presiden.go.id setelah menimbulkan kehebohan pada Rabu (23/11/2022) lalu. Situs itu viral karena tidak bisa dibuka sebab belum membayar domain.

"Saat ini Kementerian Kominfo telah menghapus nama domain presiden.go.id agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tulis Kominfo di laman resminya, Jumat (25/11/2022).

Law Justice lantas membuka laman presiden.go.id, dan benar saja tidak bisa dibuka. Tertulis `this site can`t be reached` (situs ini tak bisa dijangkau).

Menurut Kominfo, presiden.go.id bukanlah laman resmi Presiden RI. Sedangkan laman resminya adalah presidenri.go.id.

Kehebohan domain presiden.go.id turut membuat pihak Istana buka suara. Mereka mengklarifikasi tentang domain presiden yang benar.

"Ini (URL situs Presiden RI) resminya http://presidenri.go.id," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini melalui keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022), dikutip dari Kompas.

Domain presiden.go.id tercatat pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015. Namun, domain itu telah kadaluarsa alias expired sejak 29 April 2016 karena tak pernah digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Oleh sebab itu, domain itu berstatus suspended atau `telah ditangguhkan` sejak 7 September 2021. Hal itulah yang sempat memantik kehebohan di masyarakat.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar