Soal Marak Penolakan RKUHP, Wamenkumham: Pintu MK Terbuka Lebar!

Jum'at, 25/11/2022 13:39 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej  (Tribun)

Wamenkumham Eddy Hiariej (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward OS Hiariej menyatakan bahwa pintu Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka lebar bagi para pihak yang tidak setuju terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP.

Eddy, sapaan akrabnya, mempersilakan para pihak yang tak setuju terhadap RUU tersebut untuk menggugat ke MK.

"Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar," kata dia di kompleks parlemen, Kamis (24/11).

Eddy menyadari RKUHP hasil rancangan pemerintah dengan Komisi III tak bisa memuaskan semua pihak, sebab sejumlah pasal memang memiliki kontroversi secara diametral atau berhadap-hadapan.

Oleh karena itu, ia mengklaim pembahasan RUU tersebut sebisa mungkin terus melibatkan berbagai pihak untuk mengakomodasi semua masukan dan kepentingan.

Di sisi lain, menurutnya, pemerintah dan DPR juga memiliki alasan teoritik untuk mengakomodasi atau menolak berbagai masukan tersebut.

Dia menyebut pihaknya juga siap mempertanggungjawabkan semua pasal dalam RKUHP.

"Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," kata dia yang juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

RKUHP Baru Berlaku 3 Tahun Setelah Diundangkan

Disisi lain, Eddy menyebutkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) nantinya baru berlaku tiga tahun setelah diundangkan.

Eddy mengatakan keputusan itu mempertimbangkan masa tahapan Pemilu 2024.

"Pasal 627, undang-undang ini mulai berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Eddy dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (24/11).

Selain itu, lanjut Eddy, pemerintah juga harus menyiapkan sejumlah aturan pelaksanaan RUU tersebut. Menurut dia, aturan-aturan turunan itu tak bisa diselesaikan dalam setahun.

Beberapa aturan salah satunya terkait hukum yang hidup di masyarakat yang akan diatur melalui peraturan pemerintah. Eddy belum dapat memastikan berapa jumlah aturan turunan yang akan dibuat dari RKUHP.

"Banyak ada aturan pelaksanaan yang harus dikerjakan jadi tidak mungkin dalam satu tahun tapi ingat maksimal tiga tahun," ujar dia.

Sebagai informasi, setelah disetujui di Komisi III DPR kemarin atau tingkat I, RKUHP akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar bisa dibawa ke pembahasan tingkat II atau Paripurna.

Pimpinan Rapat di Komisi III DPR kemarin, Adies Kadir mengatakan hasil keputusan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Namun, dia tak menjelaskan waktu detail agenda paripurna untuk mengesahkan RKUHP jadi undang-undang itu.

Sementara itu diketahui, rapat paripurna dalam waktu dekat akan digelar pada 15 Desember mendatang jelang masa reses anggota dewan dan penutupan masa sidang II tahun 2022.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar