KPK Periksa Wasekjen PDI-P Utut Adianto soal Kasus Suap di Unila

Jum'at, 25/11/2022 13:50 WIB
Wasekjen PDI-P dan Anggota DPR RI Utut Adianto (Foto: Ist)

Wasekjen PDI-P dan Anggota DPR RI Utut Adianto (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang internal PDI-P Utut Adianto soal kasus dugaan suap yang dilakukan mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Jumat (25/11/2022).

Utut Adianto akhirnya hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan setelah pada Kamis (24/11/2022) lalu tidak hadir saat dipanggil KPK. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Unila yang menyeret mantan rektor Unila Karomani.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Drs. Utut Adianto (Anggota DPR RI). Saat ini saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail apa yang hendak digali penyidik KPK terhadap anggota DPR RI itu. Selain Utut Adianto, KPK turut memanggil beberapa orang sebagai saksi.

Mereka adalah karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan pedagang Uum Marlia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap penerimaan maba di Unila tahun 2022. Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Selain itu, ada pula Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari para tersangka itu, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau. Sedangkan Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri sedang ditahan penyidik KPK hingga 17 Desember 2022.

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang yang ingin diluluskan di Unila diduga bervariasi, antara Rp100 juta sampai Rp350 juta. Sementara KPK memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap penerimaan maba di Unila, karena yakin penyuap tidak hanya satu orang saja.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar