Hasil Analisis Rekening Gendut AKBP Bambang Diserahkan PPATK ke KPK

Jum'at, 25/11/2022 13:09 WIB
Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (25/10). (ppid.ppatk.go.id).

Ivan Yustiavandana resmi menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (25/10). (ppid.ppatk.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan analisis terhadap rekening AKBP Bambang Kayun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis tersebut sudah diserahkan ke KPK.

"Sudah semua (dianalisis) dan hasil analisis sudah kami sampaikan ke KPK," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat 25 November 2022.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, Bambang Kayun memiliki rekening `gendut`.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Ivan. Menurutnya rekening AKBP Bambang terbilang mencurigakan.

"Ya (rekening) mencurigakan," tutup Ivan.

KPK Blokir Rekening AKBP Bambang
KPK pun telah resmi memblokir rekening bank AKBP Bambang Kayun.

Pemblokiran berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bambang sebagai tersangka.

"Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Ali menjelaskan pemblokiran tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Dia tak menjelaskan jumlah uang yang ada di dalam rekening tersebut.

"Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," sebut Ali.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," sambungnya.

KPK Tetapkan Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka.

AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar