Simak! Begini Cara Bagi WNA untuk Mendapatkan KITAS di Indonesia

Jum'at, 25/11/2022 12:49 WIB
Paspor RI (Net)

Paspor RI (Net)

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan salah satu primadona produk keimigrasian bagi orang asing.

Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama.

Namun tidak jarang baik penjamin maupun orang asing bertanya-tanya mengenai proses pengurusannya.

Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, soal KITAS. Lima hal yang perlu diketahui baik oleh penjamin maupun orang asing seputar pengurusan KITAS:

1. VITAS dahulu, KITAS kemudian

Memperoleh VITAS (visa tinggal terbatas) adalah cara tercepat untuk memperoleh KITAS. Secara umum, visa dikategorikan berdasarkan klasifikasi bekerja atau tidak bekerja. Klasifikasi visa juga yang akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa oleh penjamin maupun orang asing pada saat pengurusan ITAS di Kantor Imigrasi. Pengguna VITAS tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi VITAS-nya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk diberikan. Visa tinggal terbatas adalah izin masuk untuk tinggal terbatas. Namun dalam ketentuan, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021, pemegang VITAS harus mengurus KITAS-nya paling lama 30 hari setelah kedatangan.

2. Persyaratan

Adapun persyaratan pengurusan KITAS adalah sebagai berikut:

1. Surat permohonan ITAS dari sponsor;
2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermeterai Rp 10.000)
3. KTP sponsor;
4. Formulir pengajuan ITAS;
5. Paspor asli dan fotokopi;
6. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartemen;
7. Telex persetujuan ITAS;
8. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor;
9. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
10. Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (surat nikah dan akte kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah bersertifikat);
11. Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan Rekomendasi dari Bdan Kordinasi Penanam Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya;
12. Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait

3. Uruslah KITAS di kantor imigrasi di wilayah domisili orang asing

Berbeda dengan visa on arrival, yang juga sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan, yang bisa diperpanjang di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia, pengurusan KITAS harus dilakukan di wilayah domisili orang asing. Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian, agar kantor imigrasi mudah melakukan pendataan serta pengawasan orang asing yang tinggal lama di wilayahnya.

4. Syarat Pemegang Visa Kunjungan Bisa Dapatkan KITAS

Orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh izin tinggal terbatas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Misalnya orang asing yang ingin alih status dari visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus punya penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang, seperti suami atau istri, ayah atau ibu WNI bagi yang berusia di bawah 18 tahun.

5. Biaya

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 tahun 2019 mengenai Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham, Biaya pengurusan KITAS per permohonan bervariasi antara Rp. 750.000,- hingga Rp. 12.000.000,- sebagai berikut, bergantung pada jenis ITAS dan lama tinggal di Indonesia

a. ITAS Saat Kedatangan: Rp. 750.000
b. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan: Rp. 1.000.000
c. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun: Rp. 1.500.000
d. ITAS Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun: Rp. 2.000.000
e. ITAS Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Rp. 5.000.000
f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 1.000.000
g. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia: Rp. 300.000
h. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 12.000.000
i. Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun: Rp. 3.500.000

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi
Achmad Nur Saleh

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar