Kabareskrim `Serang` Balik Hendra-Sambo soal Suap Tambang: Alihkan Isu

Jum'at, 25/11/2022 11:21 WIB
Komjen Agus Andrianto. (Tribunnews)

Komjen Agus Andrianto. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Agus Andrianto menuding balik mantan Karo Paminal Divisi Propam, Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo usai disebut terima `setoran` dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurutnya, jika laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal yang menyeret namanya benar, harusnya saat itu Sambo dan Hendra langsung menindak semua.

Namun, kedua mantan polisi itu malah diam dan baru angkat suara sekarang.

Agus menuding bahwa Hendra dan Sambo melempar isu itu untuk mengalihkan isu lain. Dia juga menduga justru mereka yang menerima uang `setoran`.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam.

Agus juga membantah telah menerima uang suap dari tambang ilegal di Kaltim itu. Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti bahwa dia terlibat.

"Keterangan saja tidak cukup," ujarnya.

Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya.

Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.

Sebagai informasi, surat penyelidikan yang yang dimaksud Agus sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo. Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang `koordinasi`.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo kepada wartawan di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam.

Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

Kemudian pada poin H, dikatakan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Di satu sisi, sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat ini merupakan terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar