Bikin Heboh

Dokumen yang Infokan Saldo Rekening BNI Brigadir J Rp100 T Viral (3)

Jum'at, 25/11/2022 09:41 WIB
Dokumen yang Infokan Saldo Rekening BNI Brigadir J Rp100 T Viral.  (kolase dari berbagai sumber)

Dokumen yang Infokan Saldo Rekening BNI Brigadir J Rp100 T Viral. (kolase dari berbagai sumber)

Jakarta, law-justice.co - Simpan Uang di Ajudan Bisa Dijerat Pidana Perbankan

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang mengimpan uang pribadinya di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.

Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.

Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.

Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.

“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."

"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.

Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.

Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11/2022).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar