Kabar Duka, Mantan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Tutup Usia

Jum'at, 25/11/2022 01:35 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan (Kabar3.com)

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan (Kabar3.com)

Jakarta, law-justice.co - Kamis 24 November 2022 sore, mantan Wakil Ketua DPR RI yang juga mantan Sekjen DPP PAN, Taufik Kurniawan dikabarkan tutup usia.

Kabar duka itu dibenarkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.

Menurutnya, Taufik mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Elisabeth Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Keluarga Besar PAN merasa kehilangan dan berduka cita atas wafatnya saudara kami: Dr. Ir. H. Taufik Kurniawan, MM," kata Viva dalam keterangan tertulis.

Taufik merupakan mantan anggota Fraksi PAN DPR RI. Dia juga pernah menjabat sebagai Sekjen DPP PAN periode 2010-2015.

"Almarhum adalah sahabat dekat saya, orang baik, ramah, dan komunikatif," katanya.

Sempat Terbelit Kasus Korupsi

Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).

Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan.

Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.

Dia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut.

Dia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan.

Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar