Culas Pedagang Produk Kadaluarsa di Cikarang, Diduga ke Minimarket

Kamis, 24/11/2022 20:20 WIB
Ilustrasi tersangka  (Tempo).

Ilustrasi tersangka (Tempo).

Cikarang, Jawa Barat, law-justice.co - Praktik peredaran produk kedaluwarsa di Cikarang Barat dibongkar polisi, pelaku diduga dapat suplai barang dari distributor minimarket.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku diduga memiliki koneksi dengan pihak distributor produk untuk toko minimarket.

"Harusnya ini disalurin ke toko, tapi mungkin tersangka ada kenal sama supir atau siapa dibeli jadinya, sebagian barang juga ada digunakan untuk makan ternak," kata Gidion, Kamis (24/11/2022).

Dari pantauan, sejumlah produk kedaluwarsa yang disita polisi memiliki merk otentik salah satu minimarket terkenal.

Produk tersebut terdiri dari makanan dan minuman, pelaku melakukan praktik perubahan label tanggal expired lalu dijual kembali dengan harga lebih murah ke konsumen.

Tersangka berjumlah tujuh orang terdiri dari N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).

Lokasi gudang tempat pelaku menjalankan praktik curangnya berada di kontrakanKampung Bojong Koneng, RT01 RW 03, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.

Sebelum mencetak tanggal expired baru pada kemasan, pelaku menghapus terlebih dahulu tinta asli menggunakan cairan tiner.

Produk expired yang telah diubah tanggal kedaluwarsa dijual secara daring, terdapat pelaku yang berperan sebagai re-seller atau penjual.

"Dijual secara online, jadi ada pelaku yang berperan sebagai re-seller yang juga kami tangkap, tapi ada dua re-seller lagi yang saat ini masih dalam pengejaran," jelas dia.

Praktik culas ini sudah dijalankan tersangka N dan kawan-kawan sejak kurang lebih tiga bulan, produk mereka sebagian telah terdistribusi melalui penjualan online.

"Kami akan dalami lagi, barang-barang kedaluwarsa ini dijual dengan harga lebih murah dibanding harga produk yang baru," jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman penjara lima tahun dan atau pasal 143 tentang pangan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Baca juga: Kelompok Spesialis Pembobol ATM Diringkus Polres Jakarta Barat: Awalnya Pancing Tarik Rp100 Ribu

Sebagai informasi, produk kedaluwarsa yang diubah tanggal expired diantaranya mi instan, minuman soda, makanan ringan dan masih banyak lagi.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar