Bappenas: Jabatan Walikota dan Bupati di DKI Jakarta Segera Dihapus

Kamis, 24/11/2022 18:40 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Kumparan).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Kumparan).

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan jabatan bupati dan wali kota di DKI Jakarta mungkin akan dihapus jika ibu kota negara (IKN) dipindah sepenuhnya ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).


Suharso menyampaikan hal itu seusai usai bertemu Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/11/2022).


“Sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, jadi, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” ucap Suharso.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memastikan penghapusan jabatan wali kota dan bupati tidak akan memengaruhi pemerintahan di Jakarta.

Suharso mengharapkan DKI Jakarta tetap mampu menjadi provinsi yang bisa dicontoh wilayah lain.

“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta, akan kami coba tuangkan ke dalam undang-undang yang sifatnya akan spesial bagi Jakarta,” kata dia.

Menurut Suharso, undang-undang khusus itu akan memungkinkan Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan sendiri tanpa perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain.

Suharso juga memastikan Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi.

"Itu saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan, bahkan kami akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta,” tambahnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar