Simak! Cuma pada Periode Ini Bea Balik Nama Kendaraan Gratis

Kamis, 24/11/2022 11:00 WIB
ilustrasi STNK. indonesia.go.id

ilustrasi STNK. indonesia.go.id

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menawarkan program pemutihan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pembebasan BBNKB ini berlaku untuk BBNKB II atau balik nama untuk kendaraan bekas.

Untuk diketahui, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Namun, program pemutihan bea balik nama ini hanya berlaku sementara. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan BBNKB II pada 1 November sampai dengan 23 Desember 2022.

Masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini. Jadi, proses balik nama tak membutuhkan biaya yang terlalu tinggi karena ada program pemutihan ini.

Adapun keuntungan melakukan balik nama kendaraan bekas adalah terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan daerah.

Sementara itu, untuk mengurus balik nama syarat-syaratnya antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi.

Mekanisme pengurusannya pertama wajib pajak mengambil dokumen arsip di Depo Arsip. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan, lalu menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran, membayar PNBP BPKB di loket pembayaran, melakukan cek kepemilikan di loket progresif, dan mendaftar & menyerahkan dokumen di loket pendaftaran.

Selanjutnya, petugas akan menetapkan besaran pajak, BBNKB, dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Wajib pajak kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran, Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan dan Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar