Tambang Ilegal Rampas Aset Negara,

Kinerja Satgasus Disorot: Tindakan Kriminal Dilindungi! (2)

Kamis, 24/11/2022 09:59 WIB
Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Sosok mantan anggota Polri Ismail Bolong yang video pengakuannya sebagai pengepul batubara viral di internet dan ilustrasi pertambangan. (Foto: Tribun Kaltim)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengatakan bahwa maraknya tambang liar yang ada saat ini tak lepas dari peran berbagai pihak, salah satunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kita melihat bahwa yang membuat peraturan dalam hal ini Kementerian ESDM seolah-olah tidak tahu, diam saja dan terkesan lepas tangan, apakah menikmati juga. Tapi kita tidak tahu,” terang Susno.

Susno menambahkan bahwa ini tidak berbeda dengan judi, yang ditangkap banyak dan yang tidak ditangkap juga banyak.

Pertanyaannya adalah kenapa ada yang tidak ditangkap, tentunya yang tidak di tangkap adalah mereka yang terlindungi.

Dengan perputaran uang yang besar tersebut kenapa Kementerian Keuangan juga diam saja, padahal mereka juga bisa melakukan tindakan.

"Saat ini yang di tindak hanya pelaku, mereka yang melakukan penambangan, namun otaknya dibiarkan saja,” tambah Susno.

Masih dengan Susno, praktek tambang ilegal ini telah berjalan berjalan sejak puluhan tahun dan tidak hanya tambang batu bara saja, namun juga tambang lainya mulai emas, timah hingga minyak bumi serta sumber daya alam lainnya.

Prektek tambang ilegal ini bisa muncul karena kesalahan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM yang membuat aturan.

Para pelaku penambang liar jika kita lihat bukanlah rakyat setempat, namun adalah mereka yang memiliki modalmkuat dan memanfaatkan celah atau aturan abu-abu yang terdapat dalam peraturan undang-undang.

Karena dari aturan yang ada tentunya rakyat tidak akan dapat melakukan penambangan karena aturannya yang begitu susah dan aturannya juga tidak membumi.

"Hal ini bisa dibuktikan berapa banyak rakyat yang dapat izin pertambangan yang telah di keluarkan oleh KESDM, akhirnya rakyat hanya jadi penonton dari tambang yang ada dan dapatkan debu serta penyakit,” papar Susno.

Dengan sulitnya izin tersebut maka bermainlah para pemodal kelas kakap di mana mereka memberikan semua peralatan serta membayar keamanan dan tentunya tidak beizin.

"Semua dana dibagi-bagi pada keamanan kemudian yang menikmatinya pemodal dan keamanan, serta rakyat hanya jadi korban, jelas rakyat,” tegas Susno dalam akun youtubenya.

"Kementerian ESDM biang keroknya, mana ada peraturan pertambangan yang dapat dijalankan oleh rakyat. Cobalah Kementerian ESDM rubah peraturan yang dapat di jangkau oleh rakyat,” tambah Susno.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar