Sule Terseret Dugaan Penistaan Agama, ini Kronologinya

Rabu, 23/11/2022 18:40 WIB
Komedian Sule (Net)

Komedian Sule (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kronologi komedian Sule dilaporkan ke polisi dugaan kasus Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penistaan agama.

Sule resmi dilaporkan oleh Syahrul Rizal ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Tak sendiri, Sule dilaporkan bersama Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanaeko alias Mang Saswi.

Baca juga: Sule Terseret Kasus Dugaan Penistaan Agama, Konten Budi Dalton Sebut Miras Minuman Rasulullah

"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Rizal di Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Wijanaeko alias Saswi," lanjut Rizal.

Diketahui jika laporan tersebut bermula dengan adanya video yang dibuat oleh ketiganya.

Di mana Budi Dalton membuat pernyataan jika miras adalah minuman Rasulullah.


Kemudian Sule dan Mang Saswi diduga ikut tertawa mendengar pernyataan Budi Dalton.

Ada dugaan ketiganya menyinggung umat Islam dan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," ungkap Rizal.

Mantan istri Nathalie Holscher ini dianggap telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 JO Pasal Pasal 45A Ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP JO Pasal 156A KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Disorot PA 212

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Wasekjen PA) 212, Novel Bamukmin menyebut jika Sule dan Mang Saswi ikut menertawakan saat ucapan itu dilontarkan.

"Kami juga masih pelajari untuk juga melaporkan Sule dan Saswi, karena mereka diduga ikut serta karena mentertawakan penghinaan terhadap Rasulullah," kata Novel saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Sejauh ini, Novel baru melaporkan Budi Dalton atas ucapannya tersebut.

Nantinya, sangat dimungkinkan Sule dan Mang Saswi akan menjadi saksi dalam laporannya tersebut.

"Sule dan Saswi kemungkinan menjadi saksi dan bisa juga naik menjadi tersangka setelah di BAP nanti," ucapnya.

Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Budayawan Sunda, Budi Dalton atas dugaan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0659/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 November 2022 lalu.

"Saya sudah melaporkan atas nama sendiri juga atas nama beberapa organisasi masyarakay yang saya di dalamnya," kata Novel saat dihubungi, Senin (21/11/2022).

Dalam laporannya tersebut Budi Dalton dilaporkan atas konten di akun Youtube bernama Budi Dalton Channel yang menyebut minuman keras (miras) merupakan minuman Rasulullah.

"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel)," ucapnya.

Diketahui, Budi Dalton menyebut perkataan itu saat membuat konten dengan sejumlah artis yakni Sutisna alias Sule hingga Saswi.

"Miras e te teh minuman Rasulullah," demikian ucapan Budi Dalton dalam video yang diunggah di channel YouTube Budi Dalton NGOBAT Official.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar