Sempat Kontroversi, Mengapa Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah?

Rabu, 23/11/2022 16:40 WIB
Hakim MK Guntur Hamzah (Net)

Hakim MK Guntur Hamzah (Net)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK menggantikan posisi Aswanto yang dipecat DPR RI.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau Jokowi menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh DPR RI.


Mahfud mengatakan kalau Jokowi menjalankan aturan yang sudah ada di mana presiden harus menindaklanjuti dalam waktu tertentu. Adapun Guntur Hamzah dipilih DPR RI untuk menggantikan Aswanto.

"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR, dalam waktu tertentu, dalam waktu 7 hari gitu, presiden harus tindaklanjuti surat dari DPR," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim MK merupakan keputusan politik.

Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari Mahkamah Konstitusi. Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.

"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.

Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.

"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.

Aswanto yang merupakan hakim MK dari usulan DPR justru dianggap tidak mencerminkan sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.

Kemudian DPR RI menetapkan Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto selaku Hakim Konstitusi. Keputusan itu disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (29/9/2022) kemarin.

"Dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di dalam paripurna, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya, DPR melalui Komisi III memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR.

Sementara itu, Komisi III juga telah meminta kesediaan Guntur sebagai pengganti Aswanto dalam rapat internal di hari yang sama sebelum paripurna.

Dalam rapat internal itu, Komisi III telah memutuskan bahwa Guntur bersedia.

Diketahui ada lima fraksi di DPR RI yang setuju atas keputusan tersebut, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi absen atau tidak hadir.

Keputusan itu kemudian dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah atau Bamus, sebelum paripurna.

Saat paripuran, Dasco kemudian menanyakan persetujuan Dewan untuk mengesahkan keputusan Komisi III.

"Apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju sidang Dewan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar