Surat Divpropam soal Tambang Ilegal Belum Diproses Kapolri,

Eks Kabareskrim Susno Duadji Blak-blakan Beberkan Penyebabnya (1)

Rabu, 23/11/2022 11:27 WIB
Surat Divpropam soal Tambang Ilegal Belum Diproses Kapolri, Eks Kabareskrim Susno Duadji Blak-blakan Beberkan Penyebabnya. (Kolase dari berbagai sumber).

Surat Divpropam soal Tambang Ilegal Belum Diproses Kapolri, Eks Kabareskrim Susno Duadji Blak-blakan Beberkan Penyebabnya. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, belum di prosesnya surat Divpropam yang ditanda tangani oleh Ferdy Sambo memunculkan berbagai pertanyaan.

Padahal jika dilihat tanggalnya, surat Divpropam tersebut telah di keluarkan pada Maret lalu dan di informasikan bahwa surat tersebut telah di serahkan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo.

Setelah menjelani persidangan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang sempat ditanyai oleh pihak media dan mengungkapkan bahwa surat tersebut benar adanya.

Sambo juga mengatakan untuk mengecek surat tersebut karena telah di serahkan pada yang bersangkutan.

Jika telah diserahkan, kenapa baru setelah keluarnya pernyataan dari Ismai Bolong dan beredarnya surat tersebut pihak Polri melalui Kapolri baru memberikan pernyataan.

Dalam pernyataannya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Probowo menyampaikan bahwa pihaknya segera memproses Ismail Bolong terkait dengan pengakuannya terlibat tambang ilegal.

Sebagai mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menjelaskan ada dua kemungkinan kenapa surat Divpropam tersebut belum di proses.

“Jika kita melihat tanggalnya, yaitu pada Meret lalu bisa jadi surat tersebut telah diterima oleh Kapolri,” ungkap Susno.

Susno menjelaskan, jika surat tersebut telah diterima Kapolri tentunya akan ada reposisi.

Pertanyaannya siapa yang menerima reposisi Kapolri tersebut dan apakah reposisi dari Kapolri tersebut di jalankan.

Sedangkan kemungkinan yang kedua adalah surat Divpropam tersebut senggaja di simpan oleh phak yang membuat dalam hal ini tim dari Ferdy Sambo.

Jika demikian bisa jadi surat tersebut tidak diserahkan pada Kapolri dan menjadi senjata yang dapat digunakan dikemudian hari.

Selain itu Susno juga mengatakan bahwa surat ditanda tangan Sambo yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto 90 persen benar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar