Kasus Waskita Beton Masuk Tahap II, Kejagung Serah Terima Babuk

Selasa, 22/11/2022 21:00 WIB
Kejaksaan Agung RI (Foto: Sindonews)

Kejaksaan Agung RI (Foto: Sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima barang bukti (babuk) dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020. Perkara itu kini telah masuk ke tahap II.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas empat berkas perkara tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/22).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," sambungnya.

Empat berkas perkara masing-masing atas nama:
1. Agus Wantoro (mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk), tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejagung;
2. Benny Prastowo (Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk), tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejagung;
3. Agus Prihatmono (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk), tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat;
4. Anugrianto (pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk),tahap II di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, perkara empat tersangka lainnya masih belum memasuki tahap II, antara lain: Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni, pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast Kristiadi Juli Hardianto, mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

"Nunggu bertahap. Masih dalam tahanan kita juga," kata Ketut Sumedana melalui pesan tertulis pada Law Justice, Selasa malam.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016 hingga 2020 ini, ada kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar