KPK Bantah Bakal Periksa Pengacara Lukas Enembe di Papua

Selasa, 22/11/2022 20:05 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Jawa Pos)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bakal memeriksa pengacara Lukas Enembe di Papua. Hal ini diungkap KPK usai pengacara tersangka kasus suap itu merilis pernyataan bakal diperiksa di Papua.

“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius Renwarin melalui keterangan resminya, Selasa (22/11/2022) pagi.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan pemeriksaan di Jayapura, Papua kepada KPK. Selain itu, pihaknya juga aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp ke Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Dan Pak Asep sendiri, sudah mengiyakan permintaan saya, untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” sambung Aloysius.

Hal ini pun dibantah oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia mengatakan, permohonan pengacara Lukas Enembe itu sudah diterima pihaknya tapi belum ada persetujuan untuk lokasi pemeriksaan.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa.

"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," sambungnya.

Ia mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius Renwarin dan pengacara Lukas Enembe lainnya Stefanus Roy Rening untuk hadir pada Kamis 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, keduanya telah dipanggil KPK pada Kamis (17/11/2022), tapi tidak hadir.

"Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ditanyai perihal intensi komunikasi antara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dengan pengacara Lukas Enembe.

"Menyangkut pemanggilan penasihat hukum Lukas Enembe, memang mereka-mereka mengatakan itu berkaitan dengan tugas pokok mereka, tidak bisa dipersalahkan," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

"Ya memang ini kaitannya masih belum mempersalahkan orang. Ini masih ada fakta-fakta yang perlu kita gali, kita kumpulkan, yang menyangkut tentang penanganan perkara Lukas Enembe secara umum," imbuhnya.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar