Soal Pemeriksaan Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Minta BPOM Kooperatif

Selasa, 22/11/2022 12:06 WIB
Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Kepala BPOM, Penny Lukito. (JPNN).

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar dapat bersikap kooperatif memenuhi pemeriksaan di kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

"Mendorong bahwa BPOM lebih koperatif ya, dan BPOM bisa kooperatif karena kita mau melakukan pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (21/11).

Pipit menegaskan pemeriksaan itu penting sebagai pendalaman bagi penyidik Bareskrim Polri ketika mengusut kasus tersebut.

Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat BPOM untuk dimintai keterangannya pada pekan ini.

Namun Pipit mengaku belum bisa memastikan kapan pemeriksaan itu akan digelar.

"Jadi kami memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM minggu ini untuk kita dapatkan keterangannya. Tinggal ketersediaan waktunya, memang kan masing-masing sama sibuk," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya urung menjelaskan lebih lanjut ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami itu. Termasuk soal siapa saja pejabat BPOM yang akan diperiksa.

"Kami meminta keterangan kepada yang membidangi. Jabatan yang membidangi tidak kepada ujug-ujug Kepala BPOM. Cuma memang yang terkait harus ditelusuri," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa empat pejabat penanggungjawab di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu BPOM terkait kasus gagal ginjal akut ini.

Sebagai informasi, sebanyak tiga perusahaan farmasi dan satu supplier bahan baku obat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri usai melakukan penyidikan pada Kamis (17/11) kemarin.

Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

Sementara dua korporasi sisanya yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar