Deretan Fakta Baru Terungkap di Sidang Lanjutan Pembunuhan Yosua (3)

Senin, 21/11/2022 13:03 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Uang Brigadir Yosua Sebanyak Rp200 Juta Dipindah ke Rekening Ricky Usai Dibunuh

Rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan melakukan transaksi keuangan dengan mengirim uang kepada Bripka Ricky Rizal sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022.

Sementara itu, diketahui Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli.

Pernyataan itu disampaikan oleh Costumer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Pembunuhan Brigadir J hari ini di PN Jaksel.

"Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," kata Anita.

"Tanggal 11?" tanya hakim.

"Ya, 11 Juli 2022," jawab Anita

"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" tanya hakim lagi.

"Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta," jawab Anita.

Anita menjelaskan transaksi keuangan itu dilakukan melalui jaringan internet berupa internet banking atau mobile banking.

Ia menambahkan, tak ada transaksi keuangan lain selain kepada Bripka RR. Adapun pengeluaran hanya digunakan untuk pembayaran PDAM, PLN, dan belanja online.

"Selain uang Rp200 juta yang masuk ke RR, ada uang apa lagi tanggal 8 ke atas?," tanya hakim.

"Uang masuk tidak ada lagi. Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee. Agak banyak yang mulia. Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," ujar Anita.

Anita mengaku tidak mengetahui bahwa Brigadir J tewas pada 8 Juli dan dimakamkam pada 9 Juli. Ia baru mengetahui kabar tersebut usai ramai diberitakan oleh media.

Adapun Anita menjadi saksi hari ini dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma`ruf.

Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar