Deretan Fakta Baru Terungkap di Sidang Lanjutan Pembunuhan Yosua (2)

Senin, 21/11/2022 12:48 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Pesan Sambo Diartikan AKBP Ridwan `Jangan Sampai di Luar Komando`

Selain itu, Majelis Hakim juga mencecar mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit soal pesan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah Brigadir Yosua tewas.

Sambo disebut menyampaikan pesan `jangan ramai-ramai` ke Ridwan.

"Saat itu FS sempat berpesan jangan ramai-ramai?" tanya hakim kepada Ridwan, yang menjadi saksi sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

"Iya, jangan ramai-ramai," ucapnya.

Hakim kemudian bertanya apa konteks pesan Ferdy Sambo saat itu. Menurut Ridwan, pesan Sambo itu bermakna jangan sampai di luar garis komando.

"Konteks jangan ramai-ramai apa?" tanya hakim lagi.

"Jangan sampai hal tersebut di luar garis komando," ujar Ridwan.

Ridwan merupakan polisi pertama yang datang ke rumah dinas Sambo setelah Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022. Rumah AKBP Ridwan berada di sebelah rumah dinas Sambo.

Dia juga mengaku melihat jenazah Yosua tergelak di dalam rumah Sambo. Menurutnya, ada tim dari Biro Provos Divpropam Polri yang datang sebelum tim olah TKP Polres Jaksel tiba. Ridwan juga mengatakan saat itu sempat melapor ke Kapolres Jaksel, yang saat itu dijabat Kombes Budhi Herdi.

"Apa yang Saudara sampaikan dengan Kapolres?" tanya hakim.

"Saya sampaikan ada kejadian tembak-menembak yang TKP-nya di Divpropam. Saya bilang barusan dipanggil Divpropam, saya izin olah TKP, katanya ya sudah karena dia lagi puasa, dia istirahat, makan dulu," ujarnya.

"Olah TKP sama Biro Provos tiba?" tanya hakim.

"Biro Provos dulu. Setelah saya keluar, saya telepon, olah TKP, setelah saya telepon, saya lihat Provos langsung mengalir ada Benny Ali, Kombes Susanto, dan Kombes Dadang. Setelah itu mereka masuk, kemudian tak lama 5-7 menit olah TKP datang. Terus Pak Benny Ali bilang Kasat gimana, udah police line belum? Saya bilang ini olah TKP sudah datang, kemudian saya bagi tugas dan saya masuk lagi. Saya bilang, `Mohon izin, yang nggak berkepentingan tolong keluar TKP`. Kemudian olah TKP, pemotretan, langkah-langkah umum, setelah itu police line, kemudian potret barbuk secara bertahap," ujarnya.

Dia juga menjelaskan kondisi awal jenazah Yosua yang dilihatnya. Saat itu, katanya, jenazah Yosua dalam kondisi telungkup.

"Saat saya datang, posisi mayat terlungkup dan dibikin telentang. Kemudian sebelumnya dilakukan olah TKP, saya lihat masker masih ada. Kemudian ada pengecekan anggota, termasuk masker dibuka, untuk lihat di balik masker ada beberapa luka di hidung dan di bibir. Lihat ada garis luka di hidung dan bibir. Setelah itu anggota Iden yang memeriksa," ujarnya.

"Laporan anggota Iden ada berapa tembakan?" tanya hakim.

"Saat itu yang dia lihat di dada, kemudian di kelingking ada luka goresan, kemudian sekitar hidung, bibir, dan dagu ada luka. Kemudian luka lubang cuma lihat di dada," ucapnya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar