Deretan Fakta Baru Terungkap di Sidang Lanjutan Pembunuhan Yosua (1)

Senin, 21/11/2022 12:33 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan Ferdy Sambo atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung PN selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022)

Jakarta, law-justice.co - Tak Tahu Hasil Olah TKP Pembunuhan Yosua, Hakim Cecar AKBP Ridwan Soplanit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit yang mengaku tidak tahu hasil olah TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim mengaku heran mengapa Ridwan bisa-bisanya tidak mengetahui terkait masalah tersebut.

Ridwan dicecar hakim saat menjadi saksi di sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

Ridwan Soplanit awalnya menjelaskan dia dan anggotanya melakukan olah TKP usai Brigadir Yosua tewas.

Ketua majelis hakim, Wahyu, kemudian bertanya mengenai hasil olah TKP, tapi Ridwan tidak mengetahui itu.

"(Hasil olah TKP) belum kami dapatkan," ujar Ridwan saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

Ridwan mengatakan hasil olah TKP belum keluar hingga kasus pembunuhan Yosua dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Hasilnya seingat saya saat sudah ada pelimpahan ke Polda Metro Jaya," katanya.

Hakim pun bertanya apakah ada tekanan kepada Ridwan Soplanit dan anggotanya terkait perkara ini. Ridwan mengaku tidak ditekan siapa pun.

"Tidak ada (tekanan). Bagi kami itu fakta yang disampaikan, kemudian saya lakukan prosedural, tidak ada penyimpangan," kata Ridwan.

"Tapi kenapa hasil olah TKP keluarnya lama? Normalnya berapa lama hasil olah TKP keluar?" tanya hakim.

"Mungkin dalam waktu dekat 2 atau 3 hari," jawab Ridwan.

Hakim terus mencecar Ridwan mengapa hasil olah TKP bisa keluar dalam waktu 2 atau 3 hari. Hakim juga mencecar apakah hasil olah TKP itu tidak menyertakan keterangan saksi-saksi.

"Hasilnya olah TKP gimana? Apakah ada tembak-menembak atau sepihak saja?" tanya hakim.

"Hasilnya saat itu," ujar Ridwan pelan.

"Atau Saudara nggak tahu sama sekali?" ujar hakim memotong pernyataan Ridwan.

"Saya nggak tahu, Yang Mulia," jawab Ridwan.

"Kan Saudara pimpinan, nggak tahu atau nggak dilapori?" tanya hakim lagi.

"Nggak dilapori ke saya, saat itu hanya catatan visum," jawabnya.

Selain itu, Ridwan Soplanit menjelaskan ada banyak anggota Provos Divpropam Polri yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo usai penembakan Yosua pada 8 Juli 2022.

Padahal, Ridwan mengaku sudah mengingatkan agar yang tidak berkepentingan keluar dari lokasi itu selama olah TKP dilakukan.

Ridwan mengatakan salah satu anggota Provos bernama Kombes Susanto mengambil dan menyita senjata Bharada Richard Eliezer.

"Kenapa mereka bertahan di situ, padahal Saudara sudah sampaikan bagi yang tidak berkepentingan keluar?" tanya hakim Wahyu.

"Sudah kami sampaikan di TKP," kata Ridwan.

"Jadi saat olah TKP berjalan, ambulans tiba, dan ikut angkat jenazah kemudian saat jenazah pergi, nggak lama Kapolres tiba. Kemudian kami laporkan kembali dengan laporan terakhir, kemudian kami bilang barang bukti sudah diambil alih Kombes Susanto," ucap Ridwan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar