Menaker Buat Aturan Baru: UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen

Minggu, 20/11/2022 09:06 WIB
Menaker Ida Fauziah (Liputan6)

Menaker Ida Fauziah (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Ida Fauziyah menetapkan aturan perhitungan Upah Minimum bagi para pemerintah daerah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri.

Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Beleid itu diteken Ida pada 16 November kemarin.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;

a. Upah tanpa tunjangan atau

b. Upah pokok dan tunjangan tetap.

Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).

Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).

Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," kata aturan tersebut seperti dikutip Sabtu (19/11).

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.

Mengutip Antara, Ida meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan yang diterbitkannya.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar