Cegah Perbudakan di Era Modern, Komnas HAM Prioritaskan RUU PPRT

Sabtu, 19/11/2022 07:00 WIB
Kondisi memprihatinkan Rohimah seorang ART yang disiksa dan dikurung majikannya (Net)

Kondisi memprihatinkan Rohimah seorang ART yang disiksa dan dikurung majikannya (Net)

Jakarta, law-justice.co - Isu kelompok terpinggirkan atau marjinal menjadi salah satu prioritas kerja Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) salah satu kelompok pekerja yang bakal diperjuangkan Komnas HAM.

Komisioner bidang Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, komisioner sebelumnya telah merampungkan kajian tentang perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Selanjutnya, mereka merekomendasikan pemerintah untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dikeluarkan pada tahun 2011.

Anis bilang, RUU PPRT sangat mendesak untuk segera disahkan, apalagi aturan itu telah bergulir selama 18 tahun di DPR, namun tak kunjung disahkan.

"Karena ini menyangkut hajat hidup sekitar 5 juta kalau di dalam negeri. Kita juga punya PRT migran di luar negeri, juga hampir 6 jutaan, sehingga penting ini agar segera di sahkan," kata Anis, dikutip dari Suara, Sabtu (19/11/2022)

PRT menjadi salah satu kelompok pekerja yang lemah posisinya, karena profesinya yang tidak diakui oleh negara. Dampaknya banyak hak mereka yang tidak terpenuhi. Mereka juga kerap kali mengalami tindak kekerasan bahkan kekerasan seksual.

Sebagai pekerja pada umumnya, seharusnya hak seperti gaji yang layak, kebebasan berserikat, jaminan sosial, libur dan perjanjian kerja terpenuhi.

Karenanya bagi Komnas HAM, dengan disahkannya RUU PPRT menjadi harapan bagi pekerja rumah tangga, dengan begitu negara akan mengakui profesi mereka.

"Jadi ini menguatkan posisi mereka, tapi sekaligus juga memberikan jaminan kepada majikan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak," ujar Anis.

RUU PRT juga sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan majikan.

"Jika ada masalah antara majikan dan PRT itu mekanisme penyelesaian seperti apa, itu semua diatur dalam UU PRT yang diharapkan bisa melindungi mereka. Menjamin hak-hak asasi mereka dan menghindarkan mereka dari situasi abuse bahkan situasi perbudakan," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar