Anak Kombes Aniaya Teman, Kompolnas: Penganiayaan Harus Ditindak
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, law-justice.co - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Sabtu (12/11/2022) harus ditindak.
Kompolnas meminta, semua pihak, termasuk kepolisian, agar tak pandang bulu menuntaskan kasus dugaan tindak pidana anak kombes itu.
“Siapapun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meskipun pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah remaja dan orang tuanya adalah pejabat di kepolisian.
“Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya, karena baik buruknya tingkah laku anak bergantung pada pola asuh orangtua,” ujar Komisioner Kompolnas itu.
Ibu korban Yusna lantas melaporkan kasus penganiayaan itu ke kepolisian. Menurutnya, kasus itu terjadi saat pelaku dan korban sedang mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di PTIK.
Yusna mengatakan, anaknya dituduh menyembunyikan topi. Anaknya, lanjut Yusna, lalu dipukuli oleh RC. Aksi pemukulan itu terjadi di depan pelatih, tapi sang pelatih tak melerai.
“Yang paling bikin saya miris itu, pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini (RC) dan dia lihat sendiri kalau anak saya sudah dipukul sama anak itu (RC),” ujarnya.
Atas pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma. FB mengaku, pelaku adalah anak anggota Polri yang menjabat sebagai Inspektur Pengawas Daerah di sebuah Polda.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak Kombes," ujar Yusna. Kasus penganiayaan itu tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk saat ini, sementara masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus.
Komentar