Anggota TNI AD yang Diduga Timbun Solar Bakal Diproses Hukum

Jum'at, 18/11/2022 09:42 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan anggota TNI AD, Sertu HS (42) telah diperiksa oleh Pomdam Sriwijaya terkait dengan dugaan kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar.

"Betul, tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Pomdam Sriwijaya," kata Chandra.

Dia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mengungkap jaringan di balik penimbunan BBM itu. Jenderal bintang tiga ini menyebut pihaknya akan memproses jika ditemukan dugaan adanya anggota TNI lain yang terlibat.

"Saya sudah perintahkan untuk mengungkap jaringan dan para oknum TNI AD lainnya (apabila ada) dalam perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Sertu HS ditangkap terkait dugaan kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar sulingan di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Polisi turut menyita 10.600 liter solar hasil sulingan sejumlah tanki penampungan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan ke gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Selasa 15 November.

"Saat anggota kita mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan (Polres Banyuasin dan Ditreskrimsus Polda Sumsel) kita dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti," kata Kombes Supriadi, Rabu (16/11).

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD bermuatan tangki petak besi yang berisi minyak solar sulingan sejumlah 9.800 Liter.

Kemudian satu buah tanki berisi minyak solar sulingan sejumlah 800 liter dan 8 buah baby tank dalam keadaan kosong.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar