MAKI Curigai Negara Rugi Akibat Perusahaan Tambang di Kaltim

Kamis, 17/11/2022 20:20 WIB
Smelter Mempawah, Kalimantan Barat (Bisnis)

Smelter Mempawah, Kalimantan Barat (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan laporan dugaan korupsi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan atau manipulasi pengapalan serta penjualan ilegal batu bara untuk ekspor.

Dalam laporannya, MAKI juga mendapatkan dugaan sebuah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur merugikan negara sedikitnya kurang lebih sebesar Rp 9,3 triliun.


Angka tersebut berdasarkan data pengapalan di pelabuhan/KSOP yang berkesesuaian dengan jumlah (quantity) pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba, ada penjualan ekspor yang tak dilaporkan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI yang juga Juru Bicara KPK RI Ali Fikri saat ditemui disela agendanya, Kamis (17/11/2022), menanggapi terkait hal tersebut.

Dia mengatakan KPK dalam upaya-upaya melakukan pemberantasan korupsi tidak serta merta langsung melakukan penindakan.

Terlebih soal masukan MAKI yang ingin ada pengusutan tuntas terkait PNBP sektor pertambangan Kaltim yang diduga melibatkan perusahaan resmi dan tidak dilakukan pelaporan sehingga diduga aktivitas tersebut menjadi ilegal.

Dalam penjelasannya, Ali Fikri menyebut upaya penindakan sektor PNBP masuk pada asset recover dan dikembalikan ke kas negara.

Sehingga nantinya apa pun yang akan terjadi ketika ada temuan pidana korupsi atau kerugian negara sektor pajak tentu pihaknya juga melakukan penuntutan maksimal.

"Nah ini yang terus kami kejar (asset recover terkait kerugian negara). Jadi setiap pelaku-pelaku korupsi kami lakukan upaya paksa dengan uang pengganti (jika terbukti bersalah), jadi tuntutan-tuntutan KPK sekarang ini disertai uang pengganti, kenapa? Dalam rangka optimalisasi aset recover, itu kami pastikan," jelasnya.

Sekalipun kemudian ada berdebatan, bahwa kasus suap misalnya, tidak bisa dituntut uang pengganti, tapi beberapa putusan pengadilan ternyata mengabulkan tuntutan dari Jaksa KPK.

Artinya, kata Ali Fikri, ada yurisprudensi untuk itu, sehingga pandangan pihaknya di KPK ketika upaya penindakan dilakukan, bukan hanya melalui pemenjaraan.

Tetapi, KPK berfokus juga pada pengembalian kerugian negara akibat proses ilegal yang berlangsung, entah sektor usaha pertambangan tanpa membayar pajak.

Atau pada sektor usaha lain berskala besar yang berpotensi ada "oknum" yang bermain.

Memiskinkan koruptor dengan denda dan uang pengganti itu lah jadi penting (jika sudah terbukti ke ranah hukum).

"Masukan dari mas Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) saya kira menjadi penting bagi KPK untuk terus bergerak di ranah bagaimana upaya penindakan KPK ini efektif ketika ada optimalisasi itu (asset recover)," terangnya.

"Karena mencapai itu sangat penting untuk masuk kas negara dikembalikan ke pembangunan negara," imbuhnya. 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar