Usut Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Periksa Pensiunan MA

Kamis, 17/11/2022 14:13 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pensiunan Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis (17/11/2022).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Adapun saksi yang diperiksa adalah seorang pensiunan MA bernama Ramli M Sidik. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama RAMLI M. SIDIK, S.H. Pensiunan MA," sambung Ali Fikri.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, antara lain Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Selain itu ada PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Ada pula Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang diduga turut menjadi tersangka dalam perkara ini.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar