Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Telisik Transaksi Valas

Rabu, 16/11/2022 11:38 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Netralnews)

Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Netralnews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi atas dugaan transaksi valas dalam perkara yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (16/11/2022).

Saksi yang diperiksa terkait hal itu adalah Kriswanto dari PT Anugrah Valasindo dan Roby dari PT Mulia Multi Remittance/Mulia Multi Valas.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengetajuan saksi mengenai adanya dugaan transaksi valas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.

"Dalam perkara dengan tersangka LE dkk ini yang penyidikannya masih terus kami lakukan," sambungnya.

Ia menyebut, pemeriksaan kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dan apartemen Lukas Enembe di Jakarta. Di situ, penyidik menemukan barang bukti berupa uang cash dan emas batangan.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," jelas Ali, Kamis (10/11/2022).

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja tersangka lain itu.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar