Sah! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M

Senin, 14/11/2022 17:48 WIB
Indra Kenz saat tiba di Breskrim Mabes Polri. (Foto: Net)

Indra Kenz saat tiba di Breskrim Mabes Polri. (Foto: Net)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus penipuan melalui aplikasi trading Binomo Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz kurungan penjara selama 15 tahun, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dan membayar denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara. Namun, majelis hakim tidak mengabulkannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di ruang sidang PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Ia melanjutkan, kurungan penjara selama 10 tahun itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.

“(Untuk denda Rp5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” ujar Rahman, sapaannya.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan Indra Kenz biaya perkara senilai Rp5 ribu. Atas putusan ini, lanjut Rahman, masing-masih pihak (JPU atau terdakwa), dapat mengajukan banding apabila tidak menerima vonis tersebut.

Majelis hakim menilai, Indra Kenz bersalah karena atas tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, selebgram berjuluk crazy rich Medan itu dituntut Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz juga dituntut dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Korban yang mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp83.365.707.894 atau Rp83,36 miliar.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar