Dana Modal Negara di BUMN Rawan Bancakan

Siapa Para Penikmat Anggaran PMN BUMN?

Sabtu, 12/11/2022 14:54 WIB
Riwayat Permodalan BUMN

Riwayat Permodalan BUMN

Jakarta, law-justice.co - Dalam sebuah Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan.

Dalam Raker tersebut, Kementerian BUMN mengajukan PMN (Penyertaan Modal Negara) dengan akumulasi total secara tunai dan non-tunai sejumlah Rp73 triliun untuk tahun 2023.

Sebelumnya pada tahun 2022, pemerintah sudah menggelontorkan PMN kepada BUMN sejumlah Rp38,5 Triliun dan di akhir tahun 2021 PMN juga diberikan sejumlah Rp52 Triliun.

Menanggapi hal tersebut, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menyatakan bila besarnya PMN yang diberikan pemerintah pusat belum dibarengi dengan perbaikan tata kelola di BUMN.

"Sehingga PMN yang akan diberikan berpotensi mubazir atau tidak berdampak signifikan," ujar Misbah kepada Law-Justice.

Misbah mengatakan bila sebenarnya BUMN diharapkan dapat mendongkrak perekonomian dan memberikan pemasukan (dividen) terhadap negara terutama di tengah tekanan ekonomi.

Untuk itu, Misbah menyebut pengajuan PMN oleh Kementerian BUMN kepada Komisi VI DPR RI perlu untuk dikaji secara lebih matang.

Pasalnya, tidak semua tata kelola BUMN handal untuk melakukan controlling dan pembinaan sesuai dengan PP No 23 Tahun 2020 dan UU No. 19 Tahun 2003.

“PMN sejumlah Rp 73 triliun pada tahun 2023 tentu perlu dikaji ulang, karena tidak semua BUMN handal dalam melakukan mekanisme pengawasan, mekanisme pembinaan dan indikator prosedur kinerja yang jelas yang sesuai dengan regulasi tersebut,” tuturnya.


Temuan BPK Soal Dana PMN

Misbah menyebut BUMN selain berfungsi sebagai Publik Service Obligation (PSO), BUMN juga memiliki fungsi komersil yang dituntut menghasilkan deviden bagi negara.

Untuk itu pemberian PMN harus juga memperhatikan capaian target kinerja yang terukur, sehingga tidak lagi berorientasi pada kondisi keuangan (kerugian) tetapi juga kinerja.

“Dalam PP No.23 Tahun 2022 Pasal 59 (Ayat 2) “Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas.” ujarnya.

Misbah menyebut bila Hal tersebut menjadi penting untuk mengubah pandangan bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan politis.

Sehingga diharapkan adanya keseriusan dari Presiden atau Menteri BUMN dalam menetapkan orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

"Selain itu diharapkan adanya keseriusan dari komisaris/dewan pengawas dalam menjalankan fungsinya,” ujarnya.

Misbah menyatakan bila sebaiknya PMN diberikan kepada sejumlah BUMN yang mengalami kesulitan keuangan.

Tentunya dengan tetap memperhatikan kriteria dan skala prioritas terutama BUMN yang berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

"Sehingga berdampak sistemik bagi sektor keuangan dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian, good governance dan sejalan dengan kebijakan makro pemerintah," imbuhnya.

Salah Kelola Modal BUMN
Sementara itu Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu menilai bahwa ada yang salah dalam pengelolaan BUMN sekarang ini, terutama dalam pengelolaan utang.

Said menyebut bila BUMN seharusnya bukan ditempatkan sebagai badan usaha milik negara.

“Jadi BUMN itu Badan Usaha Milik Negara bukan badan milik penguasa. Seperti Tentara Nasional Indonesia, bukan Tentara Penguasa Indonesia. Ini harus diclear-kan,” kata Said Didu kepada Law-Justice.

Mantan Staf Khusus Kementerian ESDM tersebut mengatakan salah pengelolaan BUMN tersebut menyebabkan banyak perusahaan plat merah yang merugi.

Salah satu faktornya yakni penugasan pemerintah terhadap BUMN yang menjadi sorotan.

Pada akhirnya banyak BUMN yang harus menanggung nilai selisihnya dari biaya operasional BUMN itu sendiri.

“Apabila ada penugasan kepada BUMN tidak ekonomis, pemerintah jangan sampai memberi penugasan tapi kerugian itu ditanggung oleh BUMN,” katanya.

Said Didu mengatakan bila praktik-praktik tersebut dilakukan maka jangan heran bila BUMN terus merugi. Bahkan tidak menutup kemungkinan BUMN yang gulung tikar akan bertambah.

Berdasarkan data, ia juga menjelaskan bila BUMN diberi tambahan modal besar dari uang rakyat akan menambah beban hutang.

"Yang terjadi justru utang dan kerugian meningkat, dividen menurun," ujarnya.

Kasus Korupsi di BUMN
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, terdapat 119 kasus korupsi di BUMN yang disidik penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) pada periode 2016-2021.

Dari data tersebut, terlihat kasus korupsi di BUMN tertinggi terjadi pada 2017 dengan total 33 kasus. Pada 2017, diketahui terdapat kasus dugaan korupsi di PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero) yang nilai kerugian negaranya menyentuh angka Rp1,3 triliun.

Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). Menurut audit BPK, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp599,29 milliar.

Berdasarkan data ICW, tren Penindakan Kasus Korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2016-2021. Diakses dari antikorupsi.org

ICW juga menemukan, jumlah kerugian negara akibat korupsi di BUMN pada 2016-2021 adalah sejumlah Rp47.926.674.165.808 atau Rp47,9 triliun.

Angka itu, menurut ICW, berpotensi lebih sedikit dari jumlah sebenarnya karena beberapa kasus masih dalam proses penghitungan jumlah kerugian negara oleh BPK ataupun BPKP.

ICW lantas mengkategorikan kasus korupsi di BUMN tahun 2016-2021 berdasarkan sektornya. Hasilnya, sektor perbankan mendominasi dengan sedikitnya 38 kasus.

Tren Penindakan Kasus Korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2016-2021. Diakses dari antikorupsi.org


Kantor Kementerian BUMN

Kemudian disusul sektor transportasi dengan 15 kasus, sektor sosial kemasyarakatan 9 kasus, sektor pertanian/ perkebunan 9 kasus, serta sektor energi dan listrik 8 kasus.

Lebih lanjut, ICW juga menyelidiki bentuk-bentuk modus korupsi di BUMN pada 2016-2021. Hasilnya, modus yang paling sering digunakan adalah ‘laporan fiktif’.

Sedangkan suap, penyalahgunaan anggaran, dan penggelapan menduduki posisi tertinggi kedua. Ketiga modus tersebut ditemukan pada 18 kasus korupsi di BUMN tahun 2016-2021.

ICW menilai, minimnya modus korupsi yang digunakan tidak berbanding lurus dengan kerugian yang ditimbulkan. Misalnya, modus ‘manipulasi saham’.

Terdapat 6 kasus korupsi di BUMN tahun 2016-2021 yang menggunakan modus ‘manipulasi saham’. Namun bila ditotal, kasus korupsi di BUMN dengan modus tersebut telah merugikan negara sedikitnya Rp40,6 milliar.

Pemberantasan Korupsi di BUMN
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK telah berupaya mencega korupsi di dunia usaha, khususnya melalui program Profesional Berintegritas (Profit).

“Salah satunya dengan menerbitkan buku panduan pencegahan korupsi (Panduan CEK) yang diluncurkan pada 5 Desember 2018. Buku ini berisi panduan bagi korporasi untuk memahami seluk-beluk korupsi korporasi dan strategi pencegahannya,” kata Ipi melalui keterangan tertulis pada Law Justice, Sabtu, 12 November 2022.

Ia mengatakan, melalui program Profit, KPK telah mensosialisasikan dan mendiseminasikan panduan itu kepada mitra asosiasi usaha di beberapa sektor strategis, di antaranya sektor migas, kesehatan, infrastruktur, pangan, kehutanan, industri jasa keuangan, logistik dan transportasi udara, serta telekomunikasi.


Gedung KPK

“Guna mendorong secara khusus pencegahan korupsi di lingkungan BUMN, kegiatan sosialisasi juga dilakukan kepada Kementerian BUMN,” ujar Ipi.

Selain itu, KPK juga telah membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) melalui Peraturan KPK No 7 Tahun 2020.

Melalui direktorat itu, KPK melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, analisis deteksi dan pemetaan praktik rawan korupsi, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.

“Keberadaan Direktorat AKBU menjadi salah satu upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang oleh korporasi dan pengurus korporasi,” jelas Ipi.

Law Justice juga berusaha menanyakan soal pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK di BUMN, korporasi BUMN mana saja yang rawan melakukan korupsi, modus korupsi di BUMN, kendala dalam pengusutan korupsi di BUMN, serta pengusutan PMN di BUMN, namun tidak direspon dan melempar kepada Juru bicara KPK Ali Fikri.

Selain itu, Ronald Silaban selaku Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani selaku Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu juga tidak menjawab saat Law Justice berusaha mengonfirmasi soal PMN BUMN.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum ada penyidikan terkait dugaan korupsi PMN di BUMN. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kuntadi.

“Belum. Belum ada penyidikan ke situ,” kata Kuntadi pada Law Justice, Rabu, 9 November 2022.

DPR Kritisi Dana PMN
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan bila Komisi VI DPR RI masih mendalami usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PNM) terhadap 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp73,26 triliun untuk tahun anggaran 2023.

Terkait Penyertaan Modal Negara (PNM), Komisi VI DPR RI akan mendalami usulan PMN Tunai tahun 2023 kepada 10 perusahaan BUMN serta PNM Non-Tunai tahun 2023 kepada 2 perusahaan BUMN.

Selain itu, Komisi VI juga akan mendalami inisiatif corporate action yang akan dilakukan 7 perusahaan BUMN.

Komisi VI DPR RI juga mendalami usulan Penyertaan Modal Negara (PNM) tunai maupun non tunai kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aria mencontohkan PT PLN yang mengusulkan PNM tunai sebesar Rp10 triliun untuk mendanai pengembangan infrastruktur kelistrikan di seluruh penjuru nusantara menuju keadilan sosial dan kemandirian energi.

"Rinciannya sebagai berikut, pekerjaan pembangkit di daerah 3T sebesar Rp1,7 triliun, pekerjaan transmisi dan gardu induk untuk daerah 3T sebesar Rp3,8 triliun dan pekerjaan distribusi dan listrik desa untuk daerah 3T sebesar Rp4,5 triliun," kata Aria ketika dihubungi Law-Justice.


Riwayat Permodalan BUMN

Lebih lanjut, PT Hutama Karya mengusulkan PNM tunai sebesar Rp28,884 triliun untuk memperkuat struktur permodalan pembangunan jalan tol Trans Sumatera.

Selain itu, untuk menunjang program investasi kelompok usaha Holding Defend ID, PT Len Industri/DEFEND ID mengusulkan penambahan PNM tunai sebesar Rp1,754 triliun.

"Komisi VI menerima penjelasan dari direktur utama PT Len Industri terkait penambahan penyertaan modal negara non tunai 2023 sebesar Rp 456 miliar untuk mengkonversi utang SLA/RDI kelompok usaha Holding Defend ID dengan rincian, PT Len Industri sebesar Rp 32 miliar, PT PAL Indonesia sebesar Rp 157 miliar dan PT Pindad sebesar Rp 267 miliar," paparnya.

PT Rajawali Nusantara sebagai BUMN pangan juga mengusulkan PNM non tunai sebesar Rp2,564 triliun yang terdiri dari utang RDI dan eks BPPN.

Sementara itu, Perum LPPNPI/Airnav Indonesia mengusulkan PNM tunai sebesar Rp659 miliar.

"Bahan-bahan tersebut akan kami bawa dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN, yang mana dalam rapat kerja itu kami akan meminta pandangan masing-masing fraksi untuk memberikan persetujuan dengan argumentasinya," ujarnya.

Terkait dengan pengusulan PNM BUMN tersebut, Aria Bima mengingatkan BUMN-BUMN yang nantinya menerima suntikan dana PNM untuk dapat memberikan laporan secara berkala kepada Komisi VI.

Sehingga Komisi VI nantinya dapat mengetahui dampak secara kooperatif maupun secara kinerja dari apa yang telah diberikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.

"Ini penting untuk memantau bagaimana perkembangan dari PNM BUMN tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kementerian BUMN melalui Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyebut bila pengajuan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp73,26 triliun kepada 10 BUMN pada 2023.

Pengajuan PMN ini masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023.

Kartika menyebut PMN terbesar akan disalurkan ke PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp30,56 triliun yang dipakai membangun lanjutan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Nilai PMN Hutama Karya ini lebih rendah dibandingkan pengajuan awal yang sebesar Rp36,78 triliun.

"Hal ini, karena optimasi pendanaan dari kerja sama asset recycling jalan tol dengan INA," ujar Kartika melalui keteranganya yang diterima Law-Justice.

Tiko menjelaskan PMN juga diberikan ke Holding Aviasi dan Pariwisata sebesar Rp9,5 triliun yang digunakan untuk permodalan, hingga pengembangan infrastruktur aviasi, serta penyelesaian pembangunan KEK Mandalika.

Kemudian, Holding BUMN Asuransi atau IFG juga mendapatkan PMN sebesar Rp6 triliun untuk penugasan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

"Selain itu, KAI juga diusulkan mendapatkan BUMN Sebesar Rp4,1 triliun untuk setoran modal dalam penambahan pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung," terangnya.

Adapun PMN tunai juga diberikan ke Holding BUMN pertahanan atau Defense ID sebesar Rp3 triliun yang diperuntukkan membangun fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, kendaraan tempur dan modernisasi senjata.


Pengelolaan anggaran BUMN oleh PT KAI

Tiko menyatakan BUMN pangan atau ID Food mendapatkan PMN tunai sebesar Rp2 triliun untuk memperbaiki struktur permodalan.

PMN tunai pada RAPBN 2023 yakni Rp10 triliun turut diusulkan untuk PLN sebagai bagian dari penugasan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sektor pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi, termasuk pelaksanaan program listrik desa dan pembangkit EBT.

"Lalu, pemerintah juga akan menyuntikan modal ke PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) sebesar Rp3 triliun untuk pengembangan usaha," paparnya.

Kemudian, Perum Damri juga akan disuntikkan PMN sebesar Rp0,87 triliun untuk penugasan rute perintis dan reformasi armada menjadi bus listrik di Jakarta, Medan, Surabaya.

Rincian untuk Airnav sebesar Rp0,79 triliun terkait persetujuan Singapura untuk ruang udara yang di atas Sumatera butuh peningkatan kapasitas radar.

"Sehingga memang ini butuh investasi radar baru agar bisa cover kawasan udara yang cukup luas. Airnav juga cukup besar dampak cashflow akibat pandemi sehingga perlu ada cash flow pembelian capex radar," tutupnya

Berebut Kue Modal di BUMN
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menanggapi soal Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tahun 2023 yang mencapai Rp73 triliun. Menurutnya, jumlah itu harus dilihat pembagiannya kemana saja.

“Kalau kita lihat tren di tahun 2021-2022, bahwa sebagian besar untuk pekerjaan-pekerjaan terkait dengan penyelesain project infrastruktur, renovasi jalan, atau penambahan modal working capital, atau juga untuk modal perusahaan darurat,” kata Toto pada Law Justice, Selasa, 8 November 2022.

Ia mencontohkan, pada tahun lalu PMN untuk infrastruktur cukup besar senilai Rp20 triliun. Jumlah itu di antaranya digunakan untuk menyelesaikan Tol Sumatera maupun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KJCB).

Sementara itu, dana PMN untuk BUMN tahun 2023 terbesar didapat oleh PT Hutama Karya (Persero). Perusahaan itu tercatat mendapat kucuran dana Rp30,56 triliun.
“Paling besar buat HK (PT Hutama Karya), itu adalah proyek penugasan membangun Tol Sumatera,” ujar Toto melalui keterangan tertulis pada Law Justice, Kamis, 11 November 2022.

Sedangkan PT Len Industri (Persero) atau Defend ID mendapatkan PMN tunai Rp3 triliun dan PMN nontunai Rp838,4 milliar. Sementara PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau In Journey mendapat PMN sebesar Rp9,5 triliun.

Selain itu, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG juga mendapat kucuran PMN sebesar Rp6 triliun. PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mendapatkan PMN sebesar Rp4,1 triliun pada tahun 2023.

LEN Industri menjadi salah satu penerima Penanaman Modal Negara

“Defense Id dan In Journey itu sebagai modal kerja buat holding baru, IFG untuk penambahan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat), KAI untuk modal kereta cepat Jakarta-Bandung,” papar Toto.

“Jadi, sebagian besar PMN untuk urusan penugasan pekerjaan pemerintah di infrastruktur dan juga modal kerja BUMN,” lanjutnya.

PMN Tidak Bisa Asal Diberikan
Perusahaan BUMN tidak bisa sembarangan menerima PMN. Begitu pula pemerintah, tidak bisa asal memberikan PMN.

Toto mengatakan, pengajuan PMN harus disetujui oleh tiga pihak. Ketiga pihak itu adalah Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis.
Setelah PMN disetujui tiga kementerian terkait, lanjut Toto, maka perusahaan BUMN harus meneken kontrak dengan kementerian itu.

“Ada kontrak kinerja yang diteken BUMN penerima PMN dan tiga kementerian terkait. Artinya, kalau eksekusi project buruk, maka tentu ada punishment yang bisa diberikan pada BUMN penerima PMN tersebut,” kata dosen UI itu.

“Misal yang paling buruk, BUMN tersebut tidak akan menerima PMN lagi di masa mendatang,” imbuhnya.

Selain ada kontrak yang harus ditepati, perusahaan BUMN juga harus membuat laporan pengerjaan proyek. Ini untuk mengetahui kemajuan proyek yang sedang dikerjakan. Ia juga mengatakan, proyek itu juga bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi, ada berbagai lapisan pengawasan pelaksanaan pekerjaan BUMN,” ujar Toto.

Pemerintah Tekor Modali BUMN
Pada periode 2015-2019, ata-rata presentase kontribusi BUMN terhadap total pendapatan negara hanya sebesar 22,2%. Padahal, jumlah perusahaan BUMN ada ratusan dan telah mendapatkan suntikan PMN yang tidak sesikit.

“Ada 100 BUMN misalnya, tapi yang berkontribusi optimal (terhadap pendapatan negara) hanya 25 (BUMN),” kata Toto.

Menurutnya, kontribusi itu tentu kecil. Hal inilah yang masih menjadi PR pemerintah.

“PR pemerintah adalah bagaimana bisa meningkatkan kinerja dari sisa PMN di luar 25 besar itu, agar bisa menjadi lebih baik untuk ke depannya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, BUMN yang tidak memiliki performa bagus bisa diberikan beberapa scenario. Menurutnya, jika BUMN itu masih punya potensi tapi kinerjanya buruk, perlu restrukturasi.

Selain itu, BUMN juga bisa membuat holding company (perusahaan induk). Prinsipnya, lanjut Toto, holding company itu nilai atau value-nya harus lebih besar dibandingkan kalau masing-masing BUMN itu berdiri sendiri.

“Misal, BUMN bergabung jadi holding, nilainya bukan lagi sama dengan 4, tapi nilainya sama dengan 7 karena ada berbagai macam program efisiensi yang bisa dijalankan,” kata Toto.

Dengan begini, menurut Toto pemerintah tidak perlu lagi mengawasi semua proyek. Tapi, cukup mengawasi kinerja holding atau induknya.

Catatan BPK Soal PMN BUMN

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2015-2018 belum memberi hasil yang optimal.

Hal ini disampaikan BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.

"Kementerian BUMN belum sepenuhnya melakukan pengendalian atas pengelolaan beberapa program yang dibiayai dari PMN tunai tahun 2015-2019, sehingga tujuan pemberian PMN belum tercapai sesuai dengan roadmap BUMN 2015-2019," jelas BPK dalam laporannya.

PMN merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, dividen dan royalti. Sedangkan manfaat sosial berupa peningkatan kualitas layanan publik, seperti peningkatan infrastruktur energi, pertanian, kesehatan, dan sebagainya.

Adapun menurut BPK, program BUMN yang dibiayai PMN tunai dan belum mencapai target di antaranya adalah:

- Pembangunan pembangkit listrik, transmisi, dan gardu induk belum mencapai target 35 GW dalam kurun waktu 2015-2019;
- Tata niaga beras dan garam belum sesuai target;
- Produksi gula belum optimal; dan
- Industri galangan kapal belum optimal.

"Hal tersebut mengakibatkan potensi terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, dan tujuan pemberian dana PMN menjadi tidak tercapai dalam roadmap dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) masing-masing BUMN," tegas BPK lagi.

Secara keseluruhan, BPK menemukan ada 107 permasalahan dalam program BUMN yang didanai PMN tunai periode 2015-2018, dengan rincian sebagai berikut:


Menteri BUMN Erick Thohir dalam pembangunan SPKLU PLN

- Kelemahan sistem pengendalian internal: 54 permasalahan
- Ketidakpatuhan: 34 permasalahan dengan nilai Rp459,49 miliar
- Ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan: 19 permasalahan dengan nilai Rp100,83 miliar

Jika diakumulasikan nilai kerugian/potensi kerugian/ketidakhematan dari seluruh permasalahan di atas mencapai Rp560,32 miliar.

BPK menyatakan sejumlah entitas terkait sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan menyetor Rp112,23 miliar ke kas perusahaan. Dengan demikian, masih ada sisa Rp448,09 miliar yang belum disetorkan.

"BPK merekomendasikan Menteri BUMN agar melakukan pengendalian dan pengevaluasian melalui restrukturisasi dan rekonstruksi bisnis pada program kedaulatan pangan,kemandirian energi, dan pembangunan maritim," pungkas BPK.

Berdasarkan data dari Nota Keuangan RAPBN 2023, pada tahun 2018 pembiayaan investasi atau PMN kepada BUMN berjumlah Rp3,6 triliun.

Kemudian di periode 2019-2021 nilainya terus naik signifikan, hingga pada 2022 outlook pembiayaannya menurun seperti terlihat pada grafik.

Adapun menurut Nota Keuangan RAPBN 2023, investasi pemerintah kepada BUMN selama periode 2018-2022 telah membuahkan sejumlah hasil, yaitu:

- Pembangunan proyek ruas tol Trans Jawa (Pejagan–Pemalang, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono);
- Pembangunan jalan tol Trans Sumatera (ruas tol Medan–Binjai, Palembang–Indralaya, Bakauheni–Terbanggi Besar, dan Terbanggi Besar–Kayu Agung);
- Pengembangan kapasitas Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta;
- Pembangunan pembangkit listrik di Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan Kendari Sulawesi Tenggara;
- Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti 315 proyek pembangkit, 378 proyek transmisi dan gardu induk, serta 39 proyek distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia;
- Pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek; dan
- Pembangunan sarana dan prasarana pelabuhan di kawasan Indonesia Timur antara lain Pelabuhan Bitung, Kendari, Tarakan, Sorong, Merauke, Manokwari, Jayapura, Ternate, dan Ambon.

"Sebagian besar PMN kepada BUMN diarahkan untuk memperkuat konektivitas nasional agar tercapai keseimbangan pembangunan, mempercepat penyediaan infrastruktur perumahan dan kawasan pemukiman (air minum dan sanitasi) serta infrastruktur kelistrikan, dan mengembangkan sistem transportasi massal dalam kota," demikian dikutip dari Nota Keuangan RAPBN 2023.

Kontribusi Laporan : Ghivary Apriman, Amelia

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar