Enggan Penuhi Panggilan Usai Digugat Atas Peristiwa 6 Januari 2021

Sabtu, 12/11/2022 12:00 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: Istimewa)

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan gugatan federal di negara bagian Florida pada Jumat malam. Gugatan ini merupakan respons Trump yang menolak hadir dan bersaksi di hadapan komite Dewan Perwakilan Rakyat AS yang menyelidiki kerusuhan Capitol yang terjadi 6 Januari 2021.

Trump menantang panggilan pengadilan yang dikeluarkan Komite 6 Januari. Dalam panggilan tersebut, Trump diminta menyerahkan serangkaian dokumen dan bersaksi dalam persidangan tertutup mengenai peristiwa 6 Januari 2021 yang menewaskan lima orang.

"Sejumlah Presiden dan mantan Presiden di masa lalu secara sukarela selalu setuju untuk bersaksi atau menyerahkan dokumen sebagai tanggapan atas panggilan Kongres. Namun selama ini belum pernah ada Presiden atau mantan Presiden yang pernah dipaksa untuk melakukannya," ungkap gugatan setebal 41 halaman itu.

Trump menggugat untuk memblokade surat panggilan pengadilan, yang menurut pengacaranya melanggar hak istimewa eksekutif yang masih dijamin kepada sang mantan presiden dalam konstitusi.

"Setelah Komite J6 melakukan tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dengan menuntut Presiden Trump hadir untuk deposisi pada hari Senin, 14 November, dia terlibat dengan Komite dalam upaya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hak prerogatif Cabang Eksekutif dan pemisahan kekuasaan," ujar pengacara Trump, David Warrington.

"Tapi Komite partisan ini bersikeras mengejar jalur politik, membuat Presiden Trump tidak punya pilihan selain melibatkan cabang ketiga, cabang yudisial, dalam perselisihan antara cabang eksekutif dan legislatif ini," sambungnya, dikutip dari laman Anadolu Agency, Sabtu (12/11/2022)

Di antara para tergugat yang tercantum dalam gugatan tersebut adalah beberapa `musuh` Trump, termasuk Ketua DPR Nancy Pelosi dan Adam Schiff, Adam Kinzinger dan Liz Cheney.

"Presiden Trump, sebagai mantan Presiden Amerika Serikat, memiliki kekebalan mutlak untuk tidak dipaksa bersaksi di depan Kongres," kata gugatan itu.

"Panggilan pengadilan yang dikeluarkan untuk Presiden Trump tidak sah, melanggar hukum, dan tidak dapat dilaksanakan sebagai gangguan yang tidak beralasan ke Cabang Eksekutif," lanjutnya.

Sejauh ini, juru bicara Komite 6 Januari menolak berkomentar atas gugatan Trump.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar