Pajak Mobil Makin Naik, Penjualan Mobil Listrik Makin Gencar

Sabtu, 12/11/2022 07:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani (Alinea)

Menkeu Sri Mulyani (Alinea)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan bersikeras mengubah arah kebijakan menarik pajak kendaraan bermotor. Indonesia akan berkomitmen membangun ekosistem kendaraan listrik.

Sri Mulyani menegaskan, ke depan pemerintah akan mengenakan pajak lebih tinggi kepada kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi paling besar di Indonesia.

Sebab aturan pengenaan pajak kendaraan bermotor yang ada saat ini, dalam hal ini tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), kata Sri Mulyani masih mengacu pada aturan kendaraan konvensional, yang ditentukan berdasarkan kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC).


Cubicle centimeter atau centimeter kubik, yang berarti volume ruang silinder pada suatu mesin. Semakin besar kapasitas mesin yang ditandakan dengan CC ini, maka semakin besar juga jumlah gas yang masuk ke silinder saat kendaraan digunakan.

"Semakin besar (kapasitas mesin) dianggap sebagai mobil mewah, maka Anda (masyarakat) harus membayar pajak yang lebih tinggi," jelas Sri Mulyani dalam Bloomberg CEO Forum, dikutip Sabtu (12/11/2022)

Ke depan, pemerintah akan mengenakan pajak kendaraan bermotor yang menghasilkan karbondioksida atau CO2 lebih sedikit, akan lebih rendah tarif PPnBM-nya.

"Jadi, semakin sedikit Anda memiliki kendaraan dengan emisi rendah, maka semakin sedikit pajak yang anda harus bayarkan untuk kendaraan Anda," kata Sri Mulyani lagi.

Kebijakan pemajakan kendaraan bermotor ini, kata Sri Mulyani diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat di Indonesia.

Dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia diimplementasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pemberian insentif yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021.

Dalam PP Nomor 74/2021, mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Adapun tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter, atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Untuk kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif kendaraan tersebut berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar