Anda Langgar Lalu Lintas? Ini Cara Mudah Cek & Bayar Tilang Elektronik

Jum'at, 11/11/2022 13:47 WIB
CCTV Tilang Elektronik (Kompas)

CCTV Tilang Elektronik (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Sejak beberapa waktu lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilarang melakukan penindakan hukum berupa tilang secara langsung di jalan.

Seluruhnya berpindah dengan teknologi elektronik yang lebih efektif, efisien, serta transparan.

Kebijakan terkait berlaku mulai 18 Oktober 2022 seiring diterbitkannya Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Hanya menggunakan Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE)," demikian bunyi petikan isi surat telegram tadi.

Sehingga bagi pelanggar lalu lintas, baru akan mengetahui bila kena tilang setelah dikirimkan surat pelanggaran oleh kepolisian.

Apabila surat sersebut diabaikan, maka ada sanksi lebih berat menanti yaitu data pada kendaraan bisa dibekukan.

Selain itu, cara mengetahui apakah kendaraan telah terkena tilang atau tidak juga bisa dilakukan secara inisiatif melalui laman resmi. Lebih lanjut, berikut langkah pengecekannya;

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

3. Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul kalimat "No data available".

4. Bila terjadi pelanggaran, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Adapun ETLE, berkerja secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Pelanggar yang terkena ETLE, petugas melakukan identifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai delapan hari dari saat melakukan pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik

Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin dimaksimalkan, khususnya setelah Kapolri melarang penindakan tilang secara manual.

Kamera ETLE yang beroperasi di jalanan bisa statis atau kamera yang ditempatkan di titik-titik tertentu, atau mobile yang dinamis atau bergerak mengikuti wilayah patroli petugas kepolisian.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam kamera ETLE, misal menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, tak menggunakan helm, dan lain sebagainya.

Prosedurnya, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas. Data rekaman pelanggaran dikirim ke kantor pihak kepolisian, untuk kemudian diidentifikasi data kendaraannya dengan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah diidentifikasi, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi yang dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Selanjutnya, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Pembayaran denda tersebut kemudian bisa dilakukan melalui perbankan ataupun dengan menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Ada tiga cara untuk membayar denda tilang elektornik, yaitu dengan mendatangi kantor Bank, ATM, ataupun melalui aplikasi Mobile Banking.

Dikutip dari situs resmi ETLE, berikut ini adalah cara membayar denda tilang elektronik melalui Bank BRI.

Cara bayar denda ETLE via kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar