MA Dijaga Militer, KPK: Penyidikan Tidak Terpengaruh!

Kamis, 10/11/2022 13:12 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Pikiran rakyat)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap di Mahkamah Agung (MA), meski gedung MA dijaga militer.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK tentu tidak terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Ia mengatakan, proses penyidikan tetap berjalan. KPK juga terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

"Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut," ujar Ali, sapaannya.

"Kami pastikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan juga selalu kami sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," imbuhnya.

KPK menegaskan, bakal mengumumkan tersangka jika penyidikan perkara ini dirasa sudah cukup.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka, yaitu Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Selain itu ada PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB), pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar