Ternyata Ini Alasan Elon Musk PHK Massal Karyawan Twitter

Minggu, 06/11/2022 15:20 WIB
Pendiri perusahaan otomotf Tesla dan pemilik Twitter Elon Musk (instagram/@elonrmuskk)

Pendiri perusahaan otomotf Tesla dan pemilik Twitter Elon Musk (instagram/@elonrmuskk)

law-justice.co - Elon Musk diketahui melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ribuan karyawan Twitter. Apa alasannya? 

PHK itu dilakukan Elon Musk setelah ia mengakusisi Twitter baru-baru ini. Ia menjelaskan, perusahaan itu mengalami kerugian sekitar Rp 62,8 miliar setiap hari.

"Mengenai pengurangan karyawan di perusahaan Twitter, itu karena perusahaan merugi lebih dari 4 juta dollar AS per hari," kata Musk melalui akun Twitter @elonmusk, dikutip Minggu (6/11/2022).

Menurut laporan Fox Business, PHK karyawan Twitter diumumkan melalui email pada masing-masing karyawan. Diketahui 7.500 karyawan Twitter mengalami PHK.

Musk menjelaskan, semua orang yang keluar itu ditawari tiga bulan pesangon. Jumlah itu lebih banyak yang diwajibkan pemerintah setempat.

"50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum," lanjut dia.

Namun, maryawan Twitter yang di PHK lantas melayangkan gugatan class action terhadap perusahaan itu di pengadilan federal San Fransisco.

Menurut mereka, keputusan PHK Twitter melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act.

Dalam regulasi itu tertulis, perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang PHK massal 60 hari sebelumnya.

Para penggugat itu diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan, mereka menuntut pengadilan untuk meminta Twitter mematuhi WARN Act.

Mereka juga ingin pengadilan melarang Twitter untuk meminta karyawan menyerahkan hak mereka mengajukan perkara.

"Kami mengajukan gugatan ini, dalam upaya untuk memastikan karyawan sadar bahwa mereka tidak boleh menandatangani hak mereka dan mereka memiliki jalan untuk mengejar hak mereka," kata Liss-Riordan.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar