Di Grobogan, Guru Bahasa Indonesia MTs Terlibat Kasus Uang Palsu Rp2 M

Minggu, 06/11/2022 14:27 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menyatakan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan uang palsu bernama Sahid Danuji yang diungkap Polda Jatim merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Grobogan yang bertugas sebagai guru MTs kabupaten setempat.

"Hasil pengecekan, nama tersebut memang ASN Kemenag Grobogan yang merupakan guru Bahasa Indonesia di salah satu MTs di Kabupaten Grobogan," kata Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan Ahmad Muhtadi seperti melansir cnnindonesia.com.

Muhtadi mengaku baru tahu ada ASN Kemenag Grobogan terjerat kasus dugaan uang palsu justru dari media sosial. Dia mengatakan baru ditunjuk sebagai Plt Kepala Kemenag Grobogan juga belum lama.

Muhtadi mengaku belum mendapat informasi lewat surat resmi, sehingga masih menunggu kepastian nama tersebut apakah benar terlibat dalam kasus dugaan uang palsu.

"Dengan adanya kasus tersebut, tentunya ikut prihatin," ujarnya.

Berdasar aturan, kata Muhtadi, bakal ada konsekuensi terkait dengan status pegawai ASN tersebut, bisa berupa pemberhentian sementara hingga ancaman pemecatan dengan menyesuaikan vonis hukumannya.

"Sesuai pesan dari pimpinan di tingkat Kanwil Kemenag Jateng, semua pegawai harus mengukur sesuai ukuran baju sendiri jangan memakai standar orang lain karena bisa besar pasak dari pada tiang atau pengeluaran lebih besar dari penghasilan," ujarnya.

Merespons kasus tersebut, Muhtasi mengatakan masing-masing kelompok kerja akan diminta membina para pegawai agar tidak ada lagi yang terjerat kasus hukum.

Polda Jatim dalam rilis kasus uang palsu telah menyebutkan bahwa Sahid Danuji diduga turut berperan dalam pendanaan pembelian mesin cetak serta bahan baku pembuatan uang palsu.

Bersama komplotannya, pencetakan uang palsu diperkirakan dimulai Maret hingga April 2022 dengan nominal yang tercetak berkisar Rp2 miliar.

Sedangkan yang sudah beredar di masyarakat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar dan sebesar Rp800 miliar di antaranya diamankan Polisi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar