Kejari Jakarta Pusat Lagi-lagi Sita Aset Benny Tjokro

Kamis, 03/11/2022 15:30 WIB
Terpidana Benny Tjokro (Foto: Merdeka)

Terpidana Benny Tjokro (Foto: Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Aset terpidana Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro lagi-lagi disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).

Penyitaan itu dilakukan tim jaksa eksekutor Kejari Jakpus. Mereka melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi Benny Tjokro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Puspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi, yaitu:
- dua bidang tanah seluas 102.398 m2 yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- 19 bidang tanah seluas 63.979 m2 yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- satu bidang tanah seluas 109.336 m2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
- satu bidang tanah seluas 3.634 m2 yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman mati untuk Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT ASABRI. Menurut JPU, perbuatan Benny menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 22,7 triliun. Selain itu, ia juga terjerat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar