KPK Geledah 2 Hakim Agung, Dapat Dokumen Kasus Sudrajad Dimyati

Rabu, 02/11/2022 11:40 WIB
Potret Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) menggunakan rompi oren khas tahanan KPK (Foto: Okezone News)

Potret Hakim Agung Sudrajad Dimyati (tengah) menggunakan rompi oren khas tahanan KPK (Foto: Okezone News)

Jakarta, law-justice.co - KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Sudrajad Dimyati, Hasil Geledah Ruangan Dua Hakim Agung dan Sekretaris MA

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen putusan terkait perkara kasus suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam penggeledahan di Gedung mahkamah Agung (MA) pada, Selasa (1/11/2022) kemarin.


Barang bukti tersebut didapat tim Satgas KPK setelah menggeledah dua ruangan hakim agung Sri Murwahyuni dan Prim Haryadi. Kemudian, ruangan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Ali menyebut barang bukti tersebut, nantinya akan langsung dilakukan analisa serta dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

"Berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," imbuhnya

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar