Sambo Buka Suara soal Konsorsium 303 dalam Sidang, Begini Katanya

Selasa, 01/11/2022 20:36 WIB
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (1/11/2022). Hari ini jadi momen kali pertama keduanya akan bertemu keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Robinsar Nainggolan

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (1/11/2022). Hari ini jadi momen kali pertama keduanya akan bertemu keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang juga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membantah dengan tegas soal isu keterlibatan dirinya dalam Konsorsium 303.

Keterangan itu disampaikan Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).

"Saya selaku satuan tugas (Merah Putih) ini terlibat narkoba dan judi online nggak ada," tutur Sambo.

Ferdy Sambo menekankan justru langkah yang ia ambil selama menjabat sebagai Kepala Satgas Merah Putih ialah memberantas judi online.

"Justru saya memberantas," imbuhnya.

Bantahan Pengacara Ferdy Sambo

Ferdy Sambo mengklaim tidak mengenal bos judi online Apin BK. Nama Apin BK diketahui sempat masuk dalam diagram Konsorsium 303 Kaisar Sambo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengklaim telah menanyakan langsung terkait sosok Apin BK kepada kliennya.

"Nggak (kenal). Saya sudah tanya langsung (Ferdy Sambo)," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Diketahui, Apin BK ditangkap di Malaysia oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Penangkapan terhadap buronan kasus judi online ini dilakukan atas kerja sama dengan kepolisian Diraja Malaysia.

Nama Apin BK sempat masuk dalam diagram Konsorsium 303 Kaisar Sambo. Dalam bagan tersebut Apin BK disebut sebagai bos wilayah Sumatera Utara.

Kasus Apin BK kekinian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Sejauh ini penyidik mengklaim telah menyita aset bandar judi online kelas kakap itu yang mencapai Rp 151,9 miliar.

"Penyitaan aset tersebut merupakan proses hukum yang dilakukan terhadap Apin BK bos judi terbesar di Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar