Nyatakan Pulau Pasir Milik Australia, Tokoh Adat NTT Protes Kemlu RI

Senin, 31/10/2022 18:21 WIB
Kantor Kemenlu (Foto: Istimewa)

Kantor Kemenlu (Foto: Istimewa)

[INTRO]

Pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang menyebut Pulau Pasir atau Ashmore Reff milik Australia, menuai protes pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni.

Menurutnya, penyataan Kemlu soal Pulau Pasir bukan milik Indonesia itu aneh.

"Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-Australia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?," kata Ferdi Tanoni, di Kupang, seperti dilansir Antara, Senin (31/10/2022).

Ferdi mempertanyakan alasan Mou Dibuat pada tahun 1974, bukan tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri

Menurut Ferdi, sebelum ada MoU antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Kabupaten Kupang selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir.

"Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang," ujar dia menegaskan.

Ferdi akan melayangkan gugatan soal Pulau Pasir itu ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra. Meskipun, Kemlu telah menyatakan bahwa Pulau Pasir milik Australia

Sebelumnya Kemlu RI menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, melainkan Australia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, L Amrih Jinangkung, menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka.

Pemerintah Hindia Belanda sebelum Indonesia juga disebut tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan Pulau Pasir oleh Inggris, yang kemudian mewariskan wilayah tersebut sebagai wilayah Australia.

"Dalam konteks ini, Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir," kata Amrih dalam pengarahan media di Jakarta, Kamis, (27/10).

-Hafidz-

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar