Yasonna Bakal Luncurkan POP Hak Merek, Apa Saja Kelebihannya?

Senin, 31/10/2022 06:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber: IG @yasonna.laoly)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber: IG @yasonna.laoly)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek. Melalui POP Merek, para pelaku bisnis bisa dengan cepat melindungi mereknya secara otomatis.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjelaskan, POP Merek merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses perpanjangan merek yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari menjadi dalam hitungan menit.

"Ini merupakan inovasi revolusioner Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit," tutur Yasonna dalam Festival Karya Cipa Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center, dikutip Senin (31/10/2022)


Bersamaan dengan itu, DJKI Kemenkumham juga mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek. Kata Yasonna, pemerintah menargetkan hadirnya merek unggulan dari setiap desa di Indonesia.


“Memasuki tahun 2023, akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Ini karena pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek,” tutur Yasonna.

Yasonna berharap, pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand.

Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal. Yasonna optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya.

 

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Dirjen KI), Razilu menjelaskan, para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.

“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuh Razilu.


Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar