Bisakah Tidak Bayar Pajak Dihukum Penjara?

Minggu, 30/10/2022 12:02 WIB
Ilustrasi Pajak (Net)

Ilustrasi Pajak (Net)

Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan dan melaporkan pajak-pajak yang terutang.

Untuk memastikan hak dan kewajiban pajak masyarakat dijalankan sesuai dengan ketentuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan.

Apabila berdasarkan hasil pengawasan atau pemeriksaan ditemukan data atau keterangan telah terjadi pelanggaran ketentuan yang dilakukan wajib pajak, maka DJP berdasarkan UU akan mengenakan sanksi atas pelanggaran tersebut.

Sanksi perpajakan seperti melansir detik.com, terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan

Sanksi pidana yang berakibat pada terenggutnya kebebasan wajib pajak melalui pidana penjara, menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di antaranya dapat dikenakan kepada orang yang:

1. Karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, didenda paling sedikit satu kali atau paling banyak dua kali pajak yang tidak/kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat tiga bulan, paling lama satu tahun;

2. Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali, paling banyak empat kali pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pengenaan sanksi di atas tidak serta merta atau seketika dikenakan kepada wajib pajak yang diduga karena kealpaannya atau kesengajaannya melakukan perbuatan-perbuatan di atas.

Terdapat beberapa tahapan tindakan yang dilakukan oleh DJP dalam rangka melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, yaitu:

1. Mengirimkan Surat Tegoran apabila setelah jatuh tempo pelaporan wajib pajak belum menyampaikan SPT
2. Mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi data atau keterangan berdasarkan Sistem Informasi DJP yang disandingkan dengan data atau keterangan yang ada pada SPT
3. Melakukan pemeriksaan
4. Melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) apabila diduga terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh wajib pajak
5. Melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan untuk mengumpulkan bukti sehingga membuat terang tindak pidana perpajakan yang terjadi

Pada setiap tahapan di atas, wajib pajak diberikan hak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang belum sesuai dengan ketentuan.

Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT, mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT (dalam hal pemeriksaan sudah dimulai) atau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan (dalam hal pemeriksaan bukper sudah dimulai).

Ultimum Remedium

Untuk kepentingan penerimaan negara, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat dihentikan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda yang besarannya tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan.

Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa juga tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi denda. Pelunasan ini menjadi pertimbangan bahwa wajib pajak akan dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.

Dian Anggraeni
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak

(Tulisan ini merupakan pendapat pribadi, tidak mewakili institusi)

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar