Modus Bos Indosurya Rugikan Nasabah Rp 106 T Dibongkar Jaksa

Jum'at, 28/10/2022 17:47 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Jabarnews)

Ilustrasi uang (Foto: Jabarnews)

Jakarta, law-justice.co - Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya diduga merugikan nasabah sebanyak Rp 106 triliun. Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung lantas membongkar modusnya.

JPU berusaha mengungkap modus bos KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria dalam menarik nasabah. Syahnan, sapaannya, menyebut nasabah mulanya ditawari investasi dalam bentuk koperasi.

"Menurut para marketing (saksi) bahwa korban ini mau menanamkan seperti bank layaknya, tapi modusnya koperasi," kata Syahnan, usai sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (28/10/2022), dikutip dari Detik.

"Kenapa beralih ke koperasi? Karena tidak ada lagi dilarang oleh OJK, tidak diperkenankan untuk menghimpun dana dengan nilai kecil, harus di atas Rp 50 miliar, produk seperti itu dihentikan di tahun 2012," imbuhnya.

Ia melanjutkan, bos KSP Indosurya lalu mencari pegawai marketing. Para marketing itu diminta mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.

"Korbannya mulai dari ratusan juta sampai Rp 10 miliar, tapi ada yang sampai Rp 170 miliar, ada yang Rp 30 miliar. Jadi, tidak ada suatu keterbatasan karena memang aturannya tidak ada, suka-suka dia, menghimpun dana tidak izin, liar koperasi dengan tameng koperasi padahal bukan koperasi," kata Syahnan.

Menurut Syahnan, koperasi legal memiliki kartu keanggotaan dan para anggotanya terlibat aktif mengelola koperasi. Namun, korban Indosurya tidak mendapatkannya.

"Kan kita tanya apakah menggambarkan marketing kepada masyarakat nasabah? Bentuk-bentuk koperasi uang, kewajiban-kewajiban seorang masuk anggota koperasi, ada kartu anggota, ada iuran, kewajiban-kewajiban lain, dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dalam rapat pemegang saham, tidak ada, semua tidak ada," ujar Syahnan.

"Dari 50 orang lebih dari para nasabah pun tidak menceritakan adanya kewajiban itu, marketing pun gitu menyampaikan, lalu apa yang kita pertimbangkan?" lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria sebagai tersangka. Keduanya juga sedang dalam proses persidangan di PN Jakarta Barat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana menyatakan KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," kata Fadil, sapaannya.

Atas kasus KSP Indosurya, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar