Diluncurkan di Bali,

WNA Bisa Tinggal Selama 10 Tahun di Indonesia dengan Visa Second Home

Selasa, 25/10/2022 19:00 WIB
WNA Bisa Tinggal Selama 10 Tahun di Indonesia dengan Visa Second Home. (Tempo.co)

WNA Bisa Tinggal Selama 10 Tahun di Indonesia dengan Visa Second Home. (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini Selasa 25 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa menjelang puncak KTT G20.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0740.GR.01.01, tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada 25 Oktober 2022.

"Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya, adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sengaja mengundang para pelaku pariwisata di Bali karena diperlukan kerja sama dengan seluruh stakeholders demi iklim pariwisata yang lebih baik dari sebelumnya.

Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dia menerangkan, dengan visa tersebut orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website atau (visa-online.imigrasi.go.id). Kemudian, dokumen persyaratan yang diperlukan adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Lalu, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara.

Selanjutnya, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae. Kemudian, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Untuk pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

"Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," ujarnya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar