Guru Besar UI Sebut Tilang Elektronik Bisa Cegah Pungli

Minggu, 23/10/2022 16:25 WIB
Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018. (Foto: KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI)

Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018. (Foto: KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI)

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Indriyanto Seno Adji menanggapi kebijakan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Menurutnya, itu bisa mencegah pungutan liar (pungli).

Indriyanto, sapaannya, mengatakan kebijakan itu tampaknya sederhana. Namun, memiliki efek prosesual dan substansial. 

"Tapi di balik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini," kata dia pada wartawan, Minggu (23/10/2022).

"Karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi `prosesual` akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik," imbuh Indriyanto.

Ia melanjutkan, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas ini bisa memperbaiki citra kinerja Polri. Selain itu, kebijakan ini bisa mencegah pungutan liar (pungli).

"Tidak sekadar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansial, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara," ujar Indriyanto.

"Dan kebijakan Kapolri ini tentunya mendorong peningkatan model pencegahan korupsi dengan modus pungli tersebut yang tidak disikapi secara bijak oleh masyarakat. Tilang manual berdampak pungli ini menjadi tidak akrab bagi masyarakat," lanjutnya.

Indriyanto melanjutkan, larangan anggota Polantas melakukan tilang manual merupakan bukti keseriusan Kapolri dalam memberantas pungli. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli.

"Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional," kata Indrayanto.

"Polda juga bakal menambah kuantitatif kamera tilang elektronik secara bertahap dan penerapan tilang elektronik sejatinya akan memberikan efek preventif dan represif yang terukur terhadap pungli koruptif," lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan tilang elektronik haruslah populis merakyat. Ini akan membuat penerapan tilang elektronik dihargai oleh masyarakat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

 

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar