Setuju Ginjal Akut Jadi Kondisi Luar Biasa, DPR: Telusuri Penyebabnya!

Jum'at, 21/10/2022 17:33 WIB
Dengan menjalankan pola hidup sehat dapat membantu Anda menghindari penyakit kanker ginjal (Foto:Shutterstock.com)

Dengan menjalankan pola hidup sehat dapat membantu Anda menghindari penyakit kanker ginjal (Foto:Shutterstock.com)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo mengaku bahwa setuju dengan wacana penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.

"Setuju KLB, tapi substansi paling utama bagaimana cara mengetahui dan penyebab itu yang justru kita kerahkan," kata Handoyo saat dihubungi, Jumat (21/10).

Kata dia, penyebab penyakit gagal ginjal akut harus diketahui agar langkah-langkah penanganan yang tepat dapat dilakukan.

Menurutnya, penanganan penyakit gagal ginjal akut tidak hanya terkait pembiayaan, melainkan menemukan penyebab penyakit tersebut secara epidemiologi.

"Penyebab tidak serta masalah pembiayaan. Setelah KLB dibiayai, ini keilmuan, scientific. Bagaimana secara epidemiologi menemukan penyakit itu, bukan sebatas masalah pembiayaan," katanya.

"Secara keilmuan menemukan penyebab butuh analisis, penelitian, data empiris. Dana perlu, tapi paling penting mengerahkan segala kemampuan penyebab seperti apa," ujar politikus PDIP itu.

Atas dasar itu, dia meminta semua pihak tidak membuat komentar yang memicu kegaduhan dan kecemasan di tengah masyarakat. Handoyo mengajak semua elemen mempercayakan penanganan penyakit gagal ginjal akut pada pemerintah.

"Kita tidak perlu berkomentar, membuat gaduh, membuat kecemasan. Kita dengar dari pemerintah bagaimana langkah-langkahnya," katanya.

Kemenkes masih mengkaji penetapan status KLB pada penyakit gagal ginjal akut di Indonesia. Kajian itu dilakukan bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan [penetapan KLB], masih berproses semua," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Nadia menyebut masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB. Dia mencontohkan KLB ditetapkan apabila kasus mengalami tren kenaikan dan kematian yang cepat dan banyak seperti virus corona (Covid-19).

Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menilai pemerintah harus segera menetapkan status KLB seiring gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Hermawan menyebut hal itu penting dilakukan agar kesadaran dan kewaspadaan bagi masyarakat.

Dia berpandangan penetapan status KLB itu juga harus secara paralel dilakukannya investigasi yang mendalam.

Sebab, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan secara pasti penyebab dari naiknya jumlah penderita gagal ginjal akut dalam waktu relatif singkat.

Ketua DPR RI Puan Maharani Dorong Penetapan Gagal Ginjal Akut Jadi Status KLB

Disisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit gagal ginjal akut di Indonesia, yang hampir seluruhnya pasien terdeteksi adalah anak-anak.

Menurutnya, pemerintah harus segera menetapkan kasus gagal ginjal akut ini sebagai KLB apabila sudah memenuhi kriteria penetapan.

"Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (21/10).

Puan mengatakan case fatality rate yang cukup tinggi perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan KLB.

"Ini bagaikan puncak gunung es. Kasus yang diketahui ratusan tapi korbannya bisa jadi jauh lebih banyak. Situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak," ujarnya.

Puan pun menyebut, status KLB akan berpengaruh pada langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut, termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya.

Dengan meningkatnya status menjadi KLB, menurutnya, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit ini.

"Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas," ujar Puan.

Tanpa status KLB, Puan khawatir, banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana.

Dia menilai, penetapan status KLB juga terkait dengan kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit ini.

"Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak," katanya.

Puan pun mendorong Pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk menangani kasus ini agar dapat membantu masyarakat ekonomi rendah yang anaknya menderita tanda-tanda gagal ginjal akut.

Apalagi menurut sejumlah pakar, dia bilang, penanganan penyakit gagal ginjal akut tidak bisa dilakukan dalam level Puskesmas.

Hal ini lantaran dibutuhkan ketersediaan alat hemodialisa atau peritoneal dialysis yang membutuhkan seorang dokter bedah anak.

"Sementara tren kasus terus bertambah, dan angka kematian dalam tiga periode meningkat. Jadi harus ada kebijakan khusus dari Pemerintah dalam mengatasi maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," tutur perempuan yang juga politikus PDIP itu.

Puan--yang pernah menjabat Menko PMK--memandang penetapan penyakit gagal ginjal akut pada anak sebagai KLB akan memudahkan koordinasi para pemangku kepentingan terkait, baik itu lintas daerah dan provinsi, maupun secara nasional.

"Tentunya juga akan menyempurnakan sistem penanganan kasus dan mengoptimalkan SDM kesehatan, serta penanggulangan fenomena penyakit ini," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar