Jokowi Tetapkan Usia Pensiun PNS, TNI, Polri dan Guru Terbaru 2022

Jum'at, 21/10/2022 12:00 WIB
PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

PNS (Law-Justice/Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Berapa usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?


Memasuki masa kerja maksimal bagi aparatur negara mungkin masih ada sebagian yang bingung mengenai penetapan usia pensiun. Apakah 58, 60, atau 65 tahun?


Batas usia pensiun adalah batas umur PNS, TNI, Polri, dan guru yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Ketentuan mengenai batas umur diberhentikannya aparatur negara dari jabatannya telah ditetapkan oleh Presiden, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.


Batas umur setiap aparatur negara berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan pangkatnya, namun ada pula yang diperpanjang karena adanya pertimbangan khusus.

Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.

Lantas berapa ketentuan pasti usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?


Usia pensiun PNS
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

Adapun BUP Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.


BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.


Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.


PNS tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.


Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.

Apabila pegawai tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.

Usia pensiun TNI


Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55, prajurit dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.


Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.

Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.

Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.

Usia pensiun Polri


Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.


Usia pensiun guru


Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.


Alasan lainnya, yaitu sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.


Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan dapat pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku bagi guru PNS.


Demikian informasi ketentuan usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden mulai dari 58-65 tahun berbeda-beda sesuai jabatan dan pangkat.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar